Lima Oknum Dishub Bekasi Terancam Dipecat akibat Dugaan Pungli
Ilustrasi./visi.news/bisnis.com.
VISI.NEWS - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan lima oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria meminta agar uang sebesar Rp1,7 juta yang diduga dipungut dari seorang sopir truk dikembalikan.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Pos Poncol, Jalan M Hasibuan, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dalam rekaman video yang beredar, pria tersebut juga mempertanyakan tindakan petugas Dishub yang diduga menahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik sopir truk.
"Pulangin duitnya semua! Sopir ini diminta Rp 1,7 juta," ujar pria tersebut dalam video yang beredar.
Video itu dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu perhatian publik, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyatakan kekecewaannya serta meminta para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran segera diberhentikan.
Di sisi lain, warga sekitar mengaku aktivitas penghentian truk di kawasan Pos Poncol bukanlah hal baru. AI (42), warga yang sehari-hari beraktivitas di sekitar lokasi, mengatakan dirinya kerap melihat petugas menghentikan truk yang melintas. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan kendaraan tersebut dihentikan.
"Setahu saya, saya cuma sering lihat mobil berhenti di sini. Cuma saya enggak tahu masalahnya apa, karena kan kita enggak tahu urusan orang kerja," kata AI dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
AI juga mengaku pernah berbincang dengan seorang sopir truk yang menyebut dimintai uang sekitar Rp1,5 juta.
"Kalau akhirnya dikasih atau enggak, saya enggak tahu. Saya cuma dengar informasi dari sopir," ujarnya.
Menurut AI, kejadian tersebut belum lama terjadi. Ia menduga praktik serupa bukan kali pertama terjadi di lokasi tersebut.
"Kalau yang saya tahu, biasanya di warung dekat pos. Waktu itu ada satu orang di warung. Saya enggak tahu kalau ada yang lain," katanya.
Sehari setelah video viral, suasana Pos Dishub di Jalan M Hasibuan tampak berbeda. Berdasarkan pantauan pada Jumat (31/7/2026), tidak terlihat petugas Dishub berjaga di sekitar pos. Arus lalu lintas juga berjalan normal tanpa adanya pemeriksaan terhadap truk seperti yang sebelumnya disebut warga kerap terjadi.
"Kalau hari ini sih enggak ada aktivitas. Dari pagi saya di sini enggak ada. Biasanya ada," kata AI.
Sementara itu, pemilik warung di sekitar Pos Poncol berinisial D mengaku sering melihat petugas Dishub menghentikan truk yang melintas. Menurutnya, kendaraan yang diberhentikan umumnya diduga memiliki persoalan administrasi, seperti surat uji KIR atau dokumen kendaraan yang tidak lengkap.
Namun, D mengatakan petugas yang terlihat dalam video viral bukan merupakan personel yang biasa bertugas di lokasi tersebut.
"Saya juga kenal mereka. Setahu saya bukan mereka yang kemarin viral," katanya.
Meski demikian, D mengaku tidak mengetahui adanya dugaan permintaan uang kepada sopir truk.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Melalui akun Instagram pribadinya, Dedi menyatakan telah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan meminta seluruh oknum yang terbukti melakukan pungli diberikan sanksi tegas tanpa membedakan status kepegawaiannya.
"Apakah dia ASN, PPPK atau PPPK paruh waktu, saya sudah menyampaikan kepada Pak Wali Kota Bekasi untuk dilakukan tindakan tegas dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat," kata Dedi melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Dinas Perhubungan Kota Bekasi menggelar sidang kode etik terhadap lima pegawai yang diduga terlibat. Kelima pegawai berinisial F, S, P, S, dan R dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan direkomendasikan menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat terkait pungli," ujar Kepala Dishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar.
Selain direkomendasikan dipecat, kelima pegawai tersebut juga dibebastugaskan dari lapangan dan ditarik ke Markas Komando Dishub untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Menurut Zeno, Dishub Kota Bekasi tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawainya.
Hal senada disampaikan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Ia memastikan seluruh oknum yang diduga terlibat telah dinonaktifkan dari tugas lapangan dan sedang menjalani proses administrasi menuju pemberhentian.
"Saya langsung menindaklanjutinya dengan Kepala Dinas Perhubungan agar kasus tersebut diselidiki dan ditindak. Para pelakunya sudah diproses (pemecatan)," ujar Tri.
Tri menambahkan Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan petugas Dishub agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
"Jika masih ada yang melakukan pelanggaran seperti ini, tentu akan diberikan sanksi yang tegas," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus tersebut telah dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat.
"Saya juga sudah menyampaikan kepada Pak Gubernur bahwa laporan yang viral itu telah ditindaklanjuti. Saat ini ke limanya sudah diproses," ujar Tri.
Sementara itu, hasil pemeriksaan internal mengungkap dugaan praktik pungli tidak hanya terjadi satu kali. Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Kota Bekasi Arlindo mengatakan terdapat oknum yang baru pertama kali melakukan pelanggaran dan ada pula yang diduga telah mengulanginya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada oknum yang baru mau coba-coba, dan ada yang ke-2 kali," ujar Arlindo.
Ia juga menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan uang hasil pungli dibagikan kepada para pelaku sesuai dengan peran masing-masing. Seluruh berita acara pemeriksaan telah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk diproses sesuai ketentuan kepegawaian.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!