Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara

Desi Rossilawati
Senin, 3 Agustus 2026 | 15:53 WIB
Bagikan
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Sementara itu, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dituntut hukuman empat tahun penjara dalam perkara yang sama.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (3/8/2026).

"Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa 1 Ade Kuswara selama 7 tahun dan denda 300 juta rupiah," kata Jaksa di PN Bandung, Senin (3/8/2026).

"Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 2 HM Kunang selama 4 tahun penjara," lanjutnya.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa mengungkapkan, Ade Kuswara diduga menerima uang sebesar Rp11,4 miliar. Sementara HM Kunang disebut menerima Rp1 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan. Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap sepanjang 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan memperoleh paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2025.

"Terdakwa melakukan berbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp 12,4 miliar," ucap Jaksa.

Dalam persidangan juga diungkap bahwa Ade Kuswara diduga memerintahkan sejumlah kepala dinas, di antaranya Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kebudayaan, serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga untuk membantu Sarjan memperoleh paket pekerjaan.

Selanjutnya, para kepala dinas tersebut disebut memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menghubungi Sarjan. Jaksa menyebut Sarjan kemudian memperoleh berbagai informasi terkait proses lelang sebelum pengadaan berlangsung, mulai dari pagu anggaran hingga persyaratan teknis.

Melalui sejumlah perusahaan miliknya maupun perusahaan lain yang dipinjam namanya, Sarjan akhirnya memperoleh berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi dengan total nilai mencapai Rp107,656 miliar.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.