Farhan Audit Izin Padel dan Kafe usai Penebangan 10 Pohon Cihapit
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengaudit seluruh perizinan bangunan yang diduga berkaitan dengan penebangan 10 pohon tanpa izin di kawasan Jalan RE Martadinata-Cihapit, Kota Bandung. Audit tersebut mencakup izin usaha lapangan padel, kafe, hingga pemasangan videotron yang berada di sekitar lokasi penebangan pohon.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan telah menginstruksikan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memeriksa seluruh dokumen perizinan bangunan yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Perizinan dari bangunan yang ada di belakangnya, karena ada dugaan kuat bahwa pemotongan pohon itu berhubungan erat dengan kepentingan usaha di gedung di belakangnya," ujar Farhan dalam keterangannya dikutip, Senin (3/8/2026).
Kasus penebangan pohon tersebut menjadi perhatian publik setelah 10 pohon berukuran besar di kawasan Jalan RE Martadinata dan Cihapit ditebang tanpa izin. Pemkot Bandung menyatakan penebangan dilakukan secara ilegal dan pelaku penebangan telah berhasil diidentifikasi.
Farhan menjelaskan, dugaan keterkaitan penebangan pohon dengan aktivitas usaha di sekitar lokasi bukan sekadar asumsi, melainkan berdasarkan hasil penyelidikan awal dan sejumlah keterangan yang telah diperoleh.
"Ini berdasarkan dokumen yang ada dan juga pengakuan beberapa terduga, bahwa memang pemotongan pohon itu berkaitan erat dengan kegiatan usaha yang ada di gedung tersebut," jelasnya.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Farhan meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan.
Pemeriksaan itu meliputi izin usaha lapangan padel dan kafe, serta izin pemasangan videotron yang berada di kawasan tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!