Farhan Audit Izin Padel dan Kafe usai Penebangan 10 Pohon Cihapit
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengaudit seluruh perizinan bangunan yang diduga berkaitan dengan penebangan 10 pohon tanpa izin di kawasan Jalan RE Martadinata-Cihapit, Kota Bandung. Audit tersebut mencakup izin usaha lapangan padel, kafe, hingga pemasangan videotron yang berada di sekitar lokasi penebangan pohon.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan telah menginstruksikan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memeriksa seluruh dokumen perizinan bangunan yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Perizinan dari bangunan yang ada di belakangnya, karena ada dugaan kuat bahwa pemotongan pohon itu berhubungan erat dengan kepentingan usaha di gedung di belakangnya," ujar Farhan dalam keterangannya dikutip, Senin (3/8/2026).
Kasus penebangan pohon tersebut menjadi perhatian publik setelah 10 pohon berukuran besar di kawasan Jalan RE Martadinata dan Cihapit ditebang tanpa izin. Pemkot Bandung menyatakan penebangan dilakukan secara ilegal dan pelaku penebangan telah berhasil diidentifikasi.
Farhan menjelaskan, dugaan keterkaitan penebangan pohon dengan aktivitas usaha di sekitar lokasi bukan sekadar asumsi, melainkan berdasarkan hasil penyelidikan awal dan sejumlah keterangan yang telah diperoleh.
"Ini berdasarkan dokumen yang ada dan juga pengakuan beberapa terduga, bahwa memang pemotongan pohon itu berkaitan erat dengan kegiatan usaha yang ada di gedung tersebut," jelasnya.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Farhan meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan.
Pemeriksaan itu meliputi izin usaha lapangan padel dan kafe, serta izin pemasangan videotron yang berada di kawasan tersebut.
"Kami sedang menyusuri berbagai macam perizinan-perizinan, apa yang sudah terpenuhi, apa yang belum terpenuhi, apa yang sedang diproses perizinannya. Perizinannya pada prinsipnya dibagi dua, yaitu perizinan untuk usaha lapangan padel dan kafe, serta perizinan untuk videotron yang ada di belakang," tuturnya.
Farhan menegaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara terpisah karena lapangan padel dan videotron dikelola oleh perusahaan yang berbeda. Ia menjelaskan, seluruh proses perizinan telah diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kemudian disesuaikan dengan ketentuan pemerintah daerah.
"Ini menjadi sangat penting, karena bagaimanapun juga ini dua perusahaan yang berbeda, dan perizinannya sudah diurus melalui OSS Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nasional. Jadi dari OSS Jakarta tinggal disesuaikan dengan daerah," ujarnya.
Berdasarkan laporan awal yang diterimanya, Farhan mengungkapkan masih terdapat sejumlah dokumen perizinan yang belum lengkap. Namun, ia belum dapat memastikan izin apa saja yang masih kurang karena masih menunggu laporan lengkap dari dinas terkait.
"Nanti saya akan dapat laporan dari Pak Ruli. Saya sih, kalau melihat laporan sekilas, belum komplit. Masih ada beberapa perizinan yang masih dalam proses atau bahkan belum diproses sama sekali," tandasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!