KPK Sita Uang Tunai dan Aset dari Rumah Silmy Karim Senilai Rp293 Juta
mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim./visi.news/viva.
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap total uang yang disita dari rumah mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang saat melakukan penggeledahan di kediaman Silmy Karim.
"Dalam giat geledah di rumah tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas," terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip, Jumat (12/6/2026).
Budi merinci uang yang disita terdiri atas uang rupiah sebesar Rp59 juta, dolar Amerika Serikat (AS) senilai USD12.200, euro sebesar 1.250 euro, serta 80 ribu yen Jepang.
"Yakni uang rupiah senilai Rp 59 juta, USD 12.200, 1.250 euro, dan 80 ribu yen," lanjutnya.
Jika dikonversikan ke dalam rupiah berdasarkan nilai tukar saat ini, total uang yang diamankan KPK dari rumah Silmy Karim diperkirakan mencapai sekitar Rp293,25 juta.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah barang berharga lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki. Barang-barang tersebut meliputi perhiasan, sepeda, hingga berbagai kendaraan bermotor.
"Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari vespa, moge, hingga mobil sport," imbuhnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!