KPK Sita Uang Tunai dan Aset dari Rumah Silmy Karim Senilai Rp293 Juta
mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim./visi.news/viva.
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap total uang yang disita dari rumah mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang saat melakukan penggeledahan di kediaman Silmy Karim.
"Dalam giat geledah di rumah tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas," terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip, Jumat (12/6/2026).
Budi merinci uang yang disita terdiri atas uang rupiah sebesar Rp59 juta, dolar Amerika Serikat (AS) senilai USD12.200, euro sebesar 1.250 euro, serta 80 ribu yen Jepang.
"Yakni uang rupiah senilai Rp 59 juta, USD 12.200, 1.250 euro, dan 80 ribu yen," lanjutnya.
Jika dikonversikan ke dalam rupiah berdasarkan nilai tukar saat ini, total uang yang diamankan KPK dari rumah Silmy Karim diperkirakan mencapai sekitar Rp293,25 juta.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah barang berharga lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki. Barang-barang tersebut meliputi perhiasan, sepeda, hingga berbagai kendaraan bermotor.
"Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari vespa, moge, hingga mobil sport," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
Berikut daftar delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK:
1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024.
2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026.
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
8. Gusti Benar, staf Subdit Izin Tinggal.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!