Pemkab Jember Prioritaskan Warga Sekitar Hutan Lewat Perhutanan Sosial 10 Jul 2026 PT MBK Salurkan Zakat Perusahaan Perkuat Sinergi Usaha dan Pemerintah Kencong 10 Jul 2026 Beckham Putra Antusias Kembali Perkuat Timnas Indonesia 10 Jul 2026 Pramono: Tiga Korban Tewas di Gorong-gorong Bukan Pegawai PAM Jaya 10 Jul 2026 ESDM Ungkap Penyebab SPBU Shell Belum Jual Bensin 10 Jul 2026 Samir Nasri Diperiksa Polisi Prancis Terkait Dugaan Pencucian Uang 10 Jul 2026 Bupati Bandung Siapkan Beasiswa Bedas Calakan Perkuat Sekolah Swasta 10 Jul 2026 Tepis Isu Pengunduran Diri, Jampidsus Febrie Adriansyah Tegaskan Masih Bertugas 10 Jul 2026 Kejati Jateng Kumpulkan Data SPPG untuk Monitoring Program MBG 10 Jul 2026 Usai Isu Penggeledahan, Jampidsus Febrie: Penanganan Kasus Korupsi Tetap Berjalan 10 Jul 2026 Pemkab Jember Prioritaskan Warga Sekitar Hutan Lewat Perhutanan Sosial 10 Jul 2026 PT MBK Salurkan Zakat Perusahaan Perkuat Sinergi Usaha dan Pemerintah Kencong 10 Jul 2026 Beckham Putra Antusias Kembali Perkuat Timnas Indonesia 10 Jul 2026 Pramono: Tiga Korban Tewas di Gorong-gorong Bukan Pegawai PAM Jaya 10 Jul 2026 ESDM Ungkap Penyebab SPBU Shell Belum Jual Bensin 10 Jul 2026 Samir Nasri Diperiksa Polisi Prancis Terkait Dugaan Pencucian Uang 10 Jul 2026 Bupati Bandung Siapkan Beasiswa Bedas Calakan Perkuat Sekolah Swasta 10 Jul 2026 Tepis Isu Pengunduran Diri, Jampidsus Febrie Adriansyah Tegaskan Masih Bertugas 10 Jul 2026 Kejati Jateng Kumpulkan Data SPPG untuk Monitoring Program MBG 10 Jul 2026 Usai Isu Penggeledahan, Jampidsus Febrie: Penanganan Kasus Korupsi Tetap Berjalan 10 Jul 2026

Viral Potongan Video, Klarifikasi Menag Redakan Kebingungan Publik

Desi Rossilawati
Kamis, 30 April 2026 | 09:26 WIB
Bagikan
Viral Potongan Video, Klarifikasi Menag Redakan Kebingungan Publik

Klarifikasi Kementerian Agama terkait potongan video pernyataan Menag /visi.news/kemenagSleman

ISI.NEWS | JAKARTA-  Sebuah potongan video yang beredar di media sosial sempat memicu kebingungan di tengah masyarakat. Narasi yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban dan menggantinya dengan uang membuat banyak orang bertanya tanya.

Di balik kegaduhan itu, ada cerita tentang bagaimana informasi yang tidak utuh dapat dengan cepat memengaruhi persepsi publik. Video tersebut ternyata diambil dari pernyataan Menteri Agama dalam acara penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang digelar Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026.

Namun, potongan tersebut dikemas dengan judul yang menyesatkan sehingga memunculkan kesalahpahaman. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, pun turun tangan memberikan penjelasan agar masyarakat tidak salah memahami.

“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” jelasnya, Selasa (28/4/2026).

Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk menyembelih hewan kurban seperti yang selama ini dilakukan masyarakat. “Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan kurban kepada lembaga profesional seperti Badan Amil Zakat Nasional. Skema ini dinilai dapat membantu pengelolaan dan distribusi daging kurban agar lebih merata.

“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” imbuhnya.

Bagi masyarakat, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya memahami informasi secara utuh sebelum menyimpulkan. Di tengah arus informasi yang cepat, klarifikasi menjadi jembatan untuk menjaga kepercayaan dan ketenangan bersama.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.