Komisi II Tegaskan Pemilu Serentak Dilaksanakan 14 Februari 2024
ED
Editor
Fendy Sy Citrawarga
Kamis, 14 April 2022 | 10:26 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum menegaskan kembali bahwa hari pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak adalah Rabu, 14 Februari 2024.
"Dan hari pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak tahun 2024 adalah Rabu, 27 November 2024," tegas Doli di Gedung Parlemen, Senayan. Jakarta, Rabu (13/4/2022), dilansir dari laman resmi DPR RI.
Doli juga mengatakan bahwa Komisi II DPR RI menekankan agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.
"Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Penyelenggara Pemilihan Umum bersepakat untuk segera melaksanakan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut terkait dengan tahapan, program, jadwal, anggaran, dan hal-hal terkait lainnya mengenai desain dan konsep Pemilu 2024 sebelum masuknya tahapan awal Pemilu Serentak tahun 2024," pungkasnya. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!