KHUTBAH JUMAT | Islam, Fungsi Khalifah, dan Kesadaran Ekoteologis
Dari aspek hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaporkan angka deforestasi netto tahun 2024 mencapai sekitar 175,4 ribu hektare, dengan mayoritas terjadi di hutan sekunder. Data global juga menunjukkan bahwa Indonesia kehilangan sekitar 260 ribu hektare hutan alam pada 2024, yang setara dengan jutaan emisi karbon. Di sisi lain, kajian Switch Asia dari Uni Eropa tahun 2025 menunjukkan Indonesia menghasilkan jutaan ton sampah plastik setiap tahun; sekitar 1,8 juta ton di antaranya tergolong mismanaged plastic waste, tidak terkelola dengan baik dan berisiko besar mencemari sungai dan laut. Indonesia bahkan masih masuk deretan negara penyumbang besar sampah plastik ke laut.
Semua kerusakan lingkungan (ekologis) itu bukan hanya persoalan teknis atau kepentingan ekonomis, tetapi persoalan moral dan spiritual. Bencana yang datang silih berganti adalah teguran teologis agar kita kembali kepada etika iman.
Allah Swt. berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A‘rāf: 56).
Di ayat lain:
هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ ذَلُوْلًا فَامْشُوْا فِيْ مَنَاكِبِهَا وَكُلُوْا مِنْ رِّزْقِهٖۗ وَاِلَيْهِ النُّشُوْرُ
“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya…” (QS. Al-Mulk: 15).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!