Kejari Sukabumi Terima Tahap II Perkara Penelantaran Anak yang Mengakibatkan Meninggal

ED
Andri Somantri
Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB
Bagikan
Kejari Sukabumi Terima Tahap II Perkara Penelantaran Anak yang Mengakibatkan Meninggal

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer menyampaikan keterangan terkait tahap II perkara penelantaran anak yang mengakibatkan meninggal dunia. /visi.news/andri

VISI.NEWS | SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan penelantaran anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka berinisial AS diketahui merupakan ayah kandung NS (13), anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan pada Kamis (25/6/2026) dari penyidik Polres Sukabumi kepada jaksa penuntut umum.

“Pada hari ini, Kamis, 25 Juni 2026, Kejari Kabupaten Sukabumi telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka atau disingkat tahap dua, dari penyidik Polres Sukabumi, dalam perkara dugaan tindak penelantaran anak yang mengakibatkan anak korban berinisial NS, meninggal dunia,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer.

Ia menjelaskan, NS berada dalam pengasuhan AS, ayah kandungnya, setelah AS bercerai dengan ibu kandung korban. Sejak tahun 2023, NS tinggal bersama AS dan TR yang merupakan ibu tirinya di wilayah Jampangkulon. 

Menurut Eben, pada November 2025 korban sempat dititipkan di Pondok Pesantren Darul Maarif, Kecamatan Cibitung. Kemudian pada 3 Februari 2026 korban pulang dari pondok pesantren dalam kondisi sehat. Namun kondisi kesehatannya dilaporkan terus menurun hingga akhirnya pada 16 Februari 2026 dibawa ke RSUD Jampangkulon untuk mendapatkan perawatan intensif. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Eben menyebut, berkas perkara yang telah diterima jaksa didukung sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Jadi dalam perkara ini, penuntut umum telah menerima berkas perkara dari penyidik yang didukung dengan alat bukti sebagai berikut 11 orang saksi, dan 4 orang ahli dan beberapa alat bukti yang saling berkaitan,” ujarnya.

Tersangka AS telah ditahan penyidik sejak 29 April 2026. Setelah proses tahap II, penahanan terhadap tersangka dilanjutkan selama 20 hari ke depan di Lapas Warungkiara. 

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.