Eks Kepala PPATK Tegaskan TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal

Desi Rossilawati
Senin, 24 Agustus 2026 | 14:51 WIB
Bagikan
Eks Kepala PPATK Tegaskan TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal

Sidang lanjutan gugatan praperadilan pertama eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/8/2026)./visi.news/TN.

VISI.NEWSKejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan ahli untuk memberikan penjelasan mengenai pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Ahli Perbankan dan TPPU yang dihadirkan Kejagung, Yunus Husein, menegaskan perkara TPPU dapat disidik, dituntut, dan diperiksa di pengadilan tanpa harus menunggu tindak pidana asal terlebih dahulu terbukti hingga berkekuatan hukum tetap.

"Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU, tidak perlu. Sangat banyak sekali alasan ya," kata Ahli Perbankan dan TPPU, Yunus Husein, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Yunus yang merupakan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan penanganan perkara tindak pidana asal dan TPPU dapat dilakukan secara bersamaan. Namun, perkara TPPU juga dapat diproses secara mandiri.

"Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone secara mandiri tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi," jelasnya.

Menurut Yunus, penyidik dapat menelusuri harta kekayaan yang tidak sesuai dengan catatan resmi maupun sumber penghasilan seseorang. Penelusuran tersebut dapat dilakukan dengan pendekatan follow the money atau follow the asset.

"Nah bedanya kalau pencucian uang itu dia objeknya umumnya harta kekayaan, bisa uang, bisa aset hasil tindak pidana. Jadi dalam TPPU pendekatannya yang dipakai adalah follow the money atau follow the asset," ucapnya.

Yunus menjelaskan keberadaan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara TPPU. Penelusuran aset juga dapat digunakan untuk mengungkap tindak pidana asal dan mengejar aset yang berkaitan dengan perkara.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.