Eks Kepala PPATK Tegaskan TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal

Desi Rossilawati
Senin, 24 Agustus 2026 | 14:51 WIB
Bagikan
Eks Kepala PPATK Tegaskan TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal

Sidang lanjutan gugatan praperadilan pertama eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/8/2026)./visi.news/TN.

"Sehingga keberadaan harta kekayaan hasil tindak pidana itu sangat penting untuk bukan saja mengungkap TPPU, tapi sebenarnya yang harus diberantas adalah tindak pidana asal yang diberantas oleh pendekatan follow the money ini dengan mengejar asetnya, dirampas untuk negara," imbuh dia.

Yunus menyebut ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010. Menurut dia, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU di pengadilan tidak wajib menunggu pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu.

"Tidak wajib artinya dia ditempatkan sebagai suatu independent crime yang bisa diusut sendiri. Nanti tetap dibuktikan di pengadilan pada waktu pemeriksaan di pengadilan," kata dia.

"Terdakwa dikasih kesempatan membuktikan satu saja asetnya bukan berasal dari pidana, yang lain tetap dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU," sambungnya.

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri sebelum dalam perkembangannya diserahkan kepada Kejagung.

Febrie awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.

Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara tersebut, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.