Eks Kepala PPATK Tegaskan TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal
Sidang lanjutan gugatan praperadilan pertama eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/8/2026)./visi.news/TN.
VISI.NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan ahli untuk memberikan penjelasan mengenai pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Ahli Perbankan dan TPPU yang dihadirkan Kejagung, Yunus Husein, menegaskan perkara TPPU dapat disidik, dituntut, dan diperiksa di pengadilan tanpa harus menunggu tindak pidana asal terlebih dahulu terbukti hingga berkekuatan hukum tetap.
"Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU, tidak perlu. Sangat banyak sekali alasan ya," kata Ahli Perbankan dan TPPU, Yunus Husein, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Yunus yang merupakan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan penanganan perkara tindak pidana asal dan TPPU dapat dilakukan secara bersamaan. Namun, perkara TPPU juga dapat diproses secara mandiri.
"Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone secara mandiri tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi," jelasnya.
Menurut Yunus, penyidik dapat menelusuri harta kekayaan yang tidak sesuai dengan catatan resmi maupun sumber penghasilan seseorang. Penelusuran tersebut dapat dilakukan dengan pendekatan follow the money atau follow the asset.
"Nah bedanya kalau pencucian uang itu dia objeknya umumnya harta kekayaan, bisa uang, bisa aset hasil tindak pidana. Jadi dalam TPPU pendekatannya yang dipakai adalah follow the money atau follow the asset," ucapnya.
Yunus menjelaskan keberadaan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara TPPU. Penelusuran aset juga dapat digunakan untuk mengungkap tindak pidana asal dan mengejar aset yang berkaitan dengan perkara.
"Sehingga keberadaan harta kekayaan hasil tindak pidana itu sangat penting untuk bukan saja mengungkap TPPU, tapi sebenarnya yang harus diberantas adalah tindak pidana asal yang diberantas oleh pendekatan follow the money ini dengan mengejar asetnya, dirampas untuk negara," imbuh dia.
Yunus menyebut ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010. Menurut dia, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU di pengadilan tidak wajib menunggu pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu.
"Tidak wajib artinya dia ditempatkan sebagai suatu independent crime yang bisa diusut sendiri. Nanti tetap dibuktikan di pengadilan pada waktu pemeriksaan di pengadilan," kata dia.
"Terdakwa dikasih kesempatan membuktikan satu saja asetnya bukan berasal dari pidana, yang lain tetap dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU," sambungnya.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri sebelum dalam perkembangannya diserahkan kepada Kejagung.
Febrie awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.
Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah.
Dalam perkara tersebut, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!