Kejari Sukabumi Terima Tahap II Perkara Penelantaran Anak yang Mengakibatkan Meninggal

ED
Andri Somantri
Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB
Bagikan
Kejari Sukabumi Terima Tahap II Perkara Penelantaran Anak yang Mengakibatkan Meninggal

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer menyampaikan keterangan terkait tahap II perkara penelantaran anak yang mengakibatkan meninggal dunia. /visi.news/andri

“Selanjutnya, Kejari Kabupaten Sukabumi akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Cibadak untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti yang diserahkan dalam perkara ini didominasi barang bukti elektronik. Beberapa di antaranya juga berasal dari perkara sebelumnya yang melibatkan TR, ibu tiri korban. 

“Beberapa barang bukti digital, yang pertama handphone yang digunakan oleh AS, kemudian handphone yang digunakan oleh TR di perkara sebelumnya, lalu hasil screenshot percakapan, ada juga video-video yang dimasukkan dalam satu USB. Jadi kebanyakan barang buktinya merupakan barang bukti elektronik,” kata Abram.

Abram menyebut AS didakwa dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak. 

“Kalau pasal didakwakan, utamanya penelantaran terhadap anak. Jadi seharusnya, AS menempatkan anaknya di bawah pengawasan selaku orang tua dengan baik,” ujarnya.

“Pasal yang didakwakan, pasal 428, penelantaran yang menyebabkan mati, pasal 77B perlakuan salah terhadap anak, Pasal 49 KDRT menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga,” sambungnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap korban, Abram memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut dan menegaskan hal tersebut akan dibuktikan dalam proses persidangan.

“Nanti kita buktikan di persidangan. Kami tidak mau mendahului persidangan,” tegasnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.