Kejari Sukabumi Terima Tahap II Perkara Penelantaran Anak yang Mengakibatkan Meninggal

ED
Andri Somantri
Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB
Bagikan
Kejari Sukabumi Terima Tahap II Perkara Penelantaran Anak yang Mengakibatkan Meninggal

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer menyampaikan keterangan terkait tahap II perkara penelantaran anak yang mengakibatkan meninggal dunia. /visi.news/andri

VISI.NEWS | SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan penelantaran anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka berinisial AS diketahui merupakan ayah kandung NS (13), anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan pada Kamis (25/6/2026) dari penyidik Polres Sukabumi kepada jaksa penuntut umum.

“Pada hari ini, Kamis, 25 Juni 2026, Kejari Kabupaten Sukabumi telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka atau disingkat tahap dua, dari penyidik Polres Sukabumi, dalam perkara dugaan tindak penelantaran anak yang mengakibatkan anak korban berinisial NS, meninggal dunia,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer.

Ia menjelaskan, NS berada dalam pengasuhan AS, ayah kandungnya, setelah AS bercerai dengan ibu kandung korban. Sejak tahun 2023, NS tinggal bersama AS dan TR yang merupakan ibu tirinya di wilayah Jampangkulon. 

Menurut Eben, pada November 2025 korban sempat dititipkan di Pondok Pesantren Darul Maarif, Kecamatan Cibitung. Kemudian pada 3 Februari 2026 korban pulang dari pondok pesantren dalam kondisi sehat. Namun kondisi kesehatannya dilaporkan terus menurun hingga akhirnya pada 16 Februari 2026 dibawa ke RSUD Jampangkulon untuk mendapatkan perawatan intensif. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Eben menyebut, berkas perkara yang telah diterima jaksa didukung sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Jadi dalam perkara ini, penuntut umum telah menerima berkas perkara dari penyidik yang didukung dengan alat bukti sebagai berikut 11 orang saksi, dan 4 orang ahli dan beberapa alat bukti yang saling berkaitan,” ujarnya.

Tersangka AS telah ditahan penyidik sejak 29 April 2026. Setelah proses tahap II, penahanan terhadap tersangka dilanjutkan selama 20 hari ke depan di Lapas Warungkiara. 

“Selanjutnya, Kejari Kabupaten Sukabumi akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Cibadak untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti yang diserahkan dalam perkara ini didominasi barang bukti elektronik. Beberapa di antaranya juga berasal dari perkara sebelumnya yang melibatkan TR, ibu tiri korban. 

“Beberapa barang bukti digital, yang pertama handphone yang digunakan oleh AS, kemudian handphone yang digunakan oleh TR di perkara sebelumnya, lalu hasil screenshot percakapan, ada juga video-video yang dimasukkan dalam satu USB. Jadi kebanyakan barang buktinya merupakan barang bukti elektronik,” kata Abram.

Abram menyebut AS didakwa dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak. 

“Kalau pasal didakwakan, utamanya penelantaran terhadap anak. Jadi seharusnya, AS menempatkan anaknya di bawah pengawasan selaku orang tua dengan baik,” ujarnya.

“Pasal yang didakwakan, pasal 428, penelantaran yang menyebabkan mati, pasal 77B perlakuan salah terhadap anak, Pasal 49 KDRT menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga,” sambungnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap korban, Abram memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut dan menegaskan hal tersebut akan dibuktikan dalam proses persidangan.

“Nanti kita buktikan di persidangan. Kami tidak mau mendahului persidangan,” tegasnya.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.