Pemprov Jatim Perkuat Langkah JFC Menuju Panggung Pariwisata Dunia 27 Jul 2026 Kemenpar Tegaskan JFC Jadi Etalase Pariwisata Indonesia di Mata Dunia 27 Jul 2026 VISI | Sibuk 27 Jul 2026 Dari YouTube ke Timnas Malaysia, Mimpi Wan Kuzain Akhirnya Jadi Nyata 27 Jul 2026 Indonesia Bidik Awal Sempurna, Hadapi Kamboja di Laga Perdana ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Jul 2026 Trailer Tabrak Dua Truk dan Motor di Pasuruan, Empat Tewas 27 Jul 2026 Fauzi Amro: DPR Siap Jalankan Fit and Proper Test Calon Gubernur BI 27 Jul 2026 Sistem Eror BPN Bandung Dikeluhkan Warga, Dinilai Buka Celah Praktik Pungli 27 Jul 2026 200 Personel Gabungan Siaga Pascabentrokan Maut di Menteng 27 Jul 2026 Senator Lia Istifhama Desak Polisi Tutup Tambang Pasir Ilegal di Blitar 27 Jul 2026 Pemprov Jatim Perkuat Langkah JFC Menuju Panggung Pariwisata Dunia 27 Jul 2026 Kemenpar Tegaskan JFC Jadi Etalase Pariwisata Indonesia di Mata Dunia 27 Jul 2026 VISI | Sibuk 27 Jul 2026 Dari YouTube ke Timnas Malaysia, Mimpi Wan Kuzain Akhirnya Jadi Nyata 27 Jul 2026 Indonesia Bidik Awal Sempurna, Hadapi Kamboja di Laga Perdana ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Jul 2026 Trailer Tabrak Dua Truk dan Motor di Pasuruan, Empat Tewas 27 Jul 2026 Fauzi Amro: DPR Siap Jalankan Fit and Proper Test Calon Gubernur BI 27 Jul 2026 Sistem Eror BPN Bandung Dikeluhkan Warga, Dinilai Buka Celah Praktik Pungli 27 Jul 2026 200 Personel Gabungan Siaga Pascabentrokan Maut di Menteng 27 Jul 2026 Senator Lia Istifhama Desak Polisi Tutup Tambang Pasir Ilegal di Blitar 27 Jul 2026

Kejagung Ancam Jemput Paksa Febrie Jika Mangkir Lagi

Desi Rossilawati
Jumat, 24 Juli 2026 | 12:56 WIB
Bagikan
Kejagung Ancam Jemput Paksa Febrie Jika Mangkir Lagi

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menempuh upaya paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), apabila kembali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan Febrie sebelumnya tidak hadir pada pemeriksaan perdana. Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7/2026) dan masih menunggu kehadirannya.

"Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," kata Rudi dalam keterangannya dikutip, Jumat (24/7/2026).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Menurut Anang, penerbitan Sprindik tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima barang bukti berupa 74 kilogram emas serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Anang menjelaskan, dalam penyidikan tersebut Tim 9 telah memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto, NH, dan TS, untuk diperiksa pada Rabu (22/7/2026).

Namun, dua saksi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Febrie disebut berhalangan hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak datang tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.