Pemprov Jatim Perkuat Langkah JFC Menuju Panggung Pariwisata Dunia 27 Jul 2026 Kemenpar Tegaskan JFC Jadi Etalase Pariwisata Indonesia di Mata Dunia 27 Jul 2026 VISI | Sibuk 27 Jul 2026 Dari YouTube ke Timnas Malaysia, Mimpi Wan Kuzain Akhirnya Jadi Nyata 27 Jul 2026 Indonesia Bidik Awal Sempurna, Hadapi Kamboja di Laga Perdana ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Jul 2026 Trailer Tabrak Dua Truk dan Motor di Pasuruan, Empat Tewas 27 Jul 2026 Fauzi Amro: DPR Siap Jalankan Fit and Proper Test Calon Gubernur BI 27 Jul 2026 Sistem Eror BPN Bandung Dikeluhkan Warga, Dinilai Buka Celah Praktik Pungli 27 Jul 2026 200 Personel Gabungan Siaga Pascabentrokan Maut di Menteng 27 Jul 2026 Senator Lia Istifhama Desak Polisi Tutup Tambang Pasir Ilegal di Blitar 27 Jul 2026 Pemprov Jatim Perkuat Langkah JFC Menuju Panggung Pariwisata Dunia 27 Jul 2026 Kemenpar Tegaskan JFC Jadi Etalase Pariwisata Indonesia di Mata Dunia 27 Jul 2026 VISI | Sibuk 27 Jul 2026 Dari YouTube ke Timnas Malaysia, Mimpi Wan Kuzain Akhirnya Jadi Nyata 27 Jul 2026 Indonesia Bidik Awal Sempurna, Hadapi Kamboja di Laga Perdana ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Jul 2026 Trailer Tabrak Dua Truk dan Motor di Pasuruan, Empat Tewas 27 Jul 2026 Fauzi Amro: DPR Siap Jalankan Fit and Proper Test Calon Gubernur BI 27 Jul 2026 Sistem Eror BPN Bandung Dikeluhkan Warga, Dinilai Buka Celah Praktik Pungli 27 Jul 2026 200 Personel Gabungan Siaga Pascabentrokan Maut di Menteng 27 Jul 2026 Senator Lia Istifhama Desak Polisi Tutup Tambang Pasir Ilegal di Blitar 27 Jul 2026

Kasus Dugaan Penipuan Rp3 Miliar Seret Wagub Erwan, Ini Kronologinya

Desi Rossilawati
Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:48 WIB
Bagikan
Kasus Dugaan Penipuan Rp3 Miliar Seret Wagub Erwan, Ini Kronologinya

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan./visi.news/Pemprov Jabar.

Kuasa hukum Erwan, Jandri Ginting, juga membantah seluruh tudingan yang berkembang. Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan aliran dana Rp3 miliar masuk kepada kliennya.

"Beberapa hari ini banyak pemberitaan yang sangat menyudutkan, seolah-olah Pak Erwan telah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap saudara Andri dari Karawang," ujar Jandri.

Ia menegaskan tudingan tersebut tidak memiliki dasar.

"Sampai detik ini tidak ada bukti secuil pun aliran dana itu masuk ke Pak Erwan. Baik melalui transfer, perjanjian tertulis, maupun penyerahan langsung secara tunai," katanya.

Jandri juga membantah narasi mengenai pengembalian uang Rp850 juta oleh Erwan maupun H Umuh Muchtar.

"Tudingan itu tidak benar. Uang Rp850 juta tersebut bukan dari Pak Erwan dan juga bukan dari Pak H Umuh. Kalau memang ada uang yang diterima Sherly, silakan tanyakan langsung kepada Sherly dari siapa asal uang itu. Jangan menuduh uang tersebut berasal dari Pak Erwan, apalagi dari Pak H Umuh," katanya.

Atas tudingan yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya, Jandri memastikan akan mengambil langkah hukum.

"Langkah hukum segera kami ambil. Kami akan membuat laporan ke Polda Jawa Barat terhadap saudara Andri maupun akun-akun media sosial yang selama ini menuduh Pak Erwan seolah-olah sebagai penipu," katanya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.