Kasus Dugaan Penipuan Rp3 Miliar Seret Wagub Erwan, Ini Kronologinya
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan./visi.news/Pemprov Jabar.
Kuasa hukum Erwan, Jandri Ginting, juga membantah seluruh tudingan yang berkembang. Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan aliran dana Rp3 miliar masuk kepada kliennya.
"Beberapa hari ini banyak pemberitaan yang sangat menyudutkan, seolah-olah Pak Erwan telah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap saudara Andri dari Karawang," ujar Jandri.
Ia menegaskan tudingan tersebut tidak memiliki dasar.
"Sampai detik ini tidak ada bukti secuil pun aliran dana itu masuk ke Pak Erwan. Baik melalui transfer, perjanjian tertulis, maupun penyerahan langsung secara tunai," katanya.
Jandri juga membantah narasi mengenai pengembalian uang Rp850 juta oleh Erwan maupun H Umuh Muchtar.
"Tudingan itu tidak benar. Uang Rp850 juta tersebut bukan dari Pak Erwan dan juga bukan dari Pak H Umuh. Kalau memang ada uang yang diterima Sherly, silakan tanyakan langsung kepada Sherly dari siapa asal uang itu. Jangan menuduh uang tersebut berasal dari Pak Erwan, apalagi dari Pak H Umuh," katanya.
Atas tudingan yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya, Jandri memastikan akan mengambil langkah hukum.
"Langkah hukum segera kami ambil. Kami akan membuat laporan ke Polda Jawa Barat terhadap saudara Andri maupun akun-akun media sosial yang selama ini menuduh Pak Erwan seolah-olah sebagai penipu," katanya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!