Kasus Dugaan Penipuan Rp3 Miliar Seret Wagub Erwan, Ini Kronologinya
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan./visi.news/Pemprov Jabar.
"Mengingat kasus ini berkaitan dengan pejabat publik, kami juga sudah mengajukan permohonan RDPU kepada Komisi III DPR RI yang diterima tanggal 11 Juni 2026, sebab pelaporan kasus ini sudah lama sejak 22 Desember 2025 lalu," pungkasnya.
Sementara itu, Erwan Setiawan membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan Sherly Ingga Setiawati bukan tenaga ahli Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun tenaga ahli pribadinya.
"Sherly Ingga Setiawati sosok yang mengaku sebagai tenaga ahli Wakil Gubernur Jawa Barat, saya menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan sebagai TA (Tenaga Ahli), baik di Pemprov Jabar maupun pribadi. Yang bersangkutan telah menjual nama saya untuk kepentingan pribadinya," tegas Erwan saat dikonfirmasi detikJabar, Sabtu (25/7/2026).
Erwan mengatakan Sherly telah membuat surat pernyataan yang mengakui menggunakan namanya untuk kepentingan pribadi.
"Dalam surat pernyataannya, Sherly menuliskan bahwa dirinya mengakui dan telah melakukan kesalahan dengan menjual nama Erwan Setiawan," ujarnya.
Ia juga menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya pun menyerahkan masalah hukum ini kepada pihak kepolisian. Saya mendukung upaya penanganan hukum sesuai undang-undang yang berlaku serta menghormati proses hukum," katanya.
Selain itu, Erwan membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai utang sebesar Rp850 juta kepada Andri maupun tudingan bahwa ayahnya, H Umuh Muchtar, telah membayar utang tersebut melalui Sherly.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!