Kasus Dugaan Penipuan Rp3 Miliar Seret Wagub Erwan, Ini Kronologinya
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan./visi.news/Pemprov Jabar.
VISI.NEWS - Dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp3 miliar menyeret nama Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan. Perkara yang telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat sejak 22 Desember 2025 itu kini memasuki tahap pemeriksaan sejumlah saksi, sementara Erwan membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Laporan tersebut diajukan oleh warga Karawang, Andri Somantri (30), dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Selain Erwan Setiawan, laporan juga mencantumkan nama putranya, Daffa Al Ghifari, serta dua orang yang disebut sebagai tenaga ahli Wakil Gubernur, Sherly Ingga Setiawati dan Indra Kardiansah.
Kuasa hukum Andri, Alek Safri Winando, menjelaskan perkara bermula ketika kliennya diperkenalkan kepada keluarga Wakil Gubernur oleh Sherly Ingga Setiawati pada Maret 2025, tidak lama setelah pelantikan.
"Rangkaian peristiwa pidana ini bermula pada saat terlapor SIS pertama kali bertemu dengan saudara Andri. Lalu, membawa klien kami dalam rangkaian acara pelantikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Sherly mengajak Andri ke rumah dinas dan memperkenalkannya kepada Wakil Gubernur Jawa Barat ES, dan putra Wakil Gubernur Jawa Barat DA," kata Alek saat diwawancarai di kawasan Galuh Mas, Karawang, Rabu (24/12/2025).
Menurut Alek, sebelum pertemuan tersebut Sherly telah meyakinkan Erwan bahwa Andri merupakan rekanan yang siap menyediakan dana talangan untuk berbagai kebutuhan di rumah dinas. Hal itu, lanjutnya, membuat kliennya percaya setelah adanya arahan langsung dari Erwan.
"Saat pertemuan syukuran pelantikan itu, wakil gubernur langsung memberikan instruksi kepada Andri, 'Silakan nanti berhubungan langsung dengan Teh Sherly' kata ES. Karena itulah Andri kemudian percaya bahwa permintaan pinjaman dana yang diajukan Sherly memiliki legitimasi resmi dari wakil gubernur," ungkap Alek.
Alek menyebut, sejak saat itu Andri beberapa kali menyalurkan dana untuk berbagai keperluan, mulai dari kegiatan kurban hingga kebutuhan pribadi keluarga Wakil Gubernur.
"Setelah itu, terjadi rangkaian transaksi peminjaman dana. Mulai dari pinjaman dana talang untuk kegiatan kurban hingga kebutuhan pribadi keluarga wakil gubernur, seperti biaya umrah dan perjalanan wisata ke Labuan Bajo," jelasnya.
Pihak pelapor mengaku memiliki bukti berupa percakapan elektronik yang menunjukkan adanya aliran dana tersebut.
"Kami memiliki bukti bahwa uang-uang yang ditransfer oleh klien kami diterima dan dinikmati oleh 'Bapak' maksudnya wakil gubernur, dan keluarganya," ucap Alek.
Menurut catatan pelapor, terdapat 26 transaksi dengan total nilai mencapai Rp3.036.500.000. Dana tersebut dikirim ke rekening atas nama Sherly Ingga Setiawati dan Daffa Al Ghifari disertai kontrak pengembalian.
"Hingga kini, klien kami belum menerima pengembalian dana sebesar Rp3 miliar yang disalurkan oleh klien kami untuk kegiatan di lingkungan rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat," tambahnya.
Alek juga menilai surat pernyataan yang disebut dibuat Sherly untuk membantah keterlibatan Erwan dan putranya tidak menghapus dugaan tindak pidana.
"Peristiwa ini sudah murni menjadi tindak pidana. Keyakinan Andri menyerahkan uang didasarkan pada otoritas langsung dari pejabat publik yang sedang menjabat, jadi surat pernyataan itu bisa dibantah dengan bukti percakapan elektronik, dan rekaman audio, serta visual pada saat pertemuan langsung yang kami serahkan ke Polda Jawa Barat," tegas Alek.
Sebelum melapor ke kepolisian, pihak pelapor mengaku telah menempuh jalur mediasi dan melayangkan dua kali somasi dalam kurun tiga bulan. Namun upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.
"Kami telah melakukan upaya mediasi dan juga somasi itu dua kali dalam waktu tiga bulan terkahir, termasuk pertemuan antara Andri dengan staf khusus, tenaga ahli, bahkan wakil gubernur secara langsung. Namun, tidak ada penyelesaian konkret, komunikasi pun terputus, nomor telepon klien kami diblokir. Oleh karena itu kami tempuh jalur hukum," tuturnya.
Dalam laporannya, para terlapor dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
"Kami melaporkan ketiganya dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, kami masih menunggu penunjukan unit penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk menangani perkara ini," ujar dia.
Alek mengatakan penyidik kini telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor maupun terlapor.
"Perkembangan perkara ini, sudah beberapa saksi yang diperiksa, yakni pelapor, dan 3 orang saksi pelapor," ujar Alek saat dihubungi detikJabar, Sabtu (25/7/2026).
Ia juga menyebut penyidik telah memeriksa Sherly Ingga Setiawati, Indra Kardiansah, serta Daffa Al Ghifari.
"Dalam perkembangan hasil pemeriksaan penyidik, uang disalurkan oleh klien kami kepada SIS, kemudian dialirkan kepada rekening DA selaku anak Wakil Gubernur, dan DH salah seorang tenaga Ahli Wakil Gubernur yang di dalam pengkuan terlapor diduga uang itu untuk keperluan operasional wakil gubernur," paparnya.
Menurut Alek, penyidik juga menemukan dugaan bahwa sebagian dana mengalir ke rekening istri Wakil Gubernur berinisial SD.
"Mengingat kasus ini berkaitan dengan pejabat publik, kami juga sudah mengajukan permohonan RDPU kepada Komisi III DPR RI yang diterima tanggal 11 Juni 2026, sebab pelaporan kasus ini sudah lama sejak 22 Desember 2025 lalu," pungkasnya.
Sementara itu, Erwan Setiawan membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan Sherly Ingga Setiawati bukan tenaga ahli Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun tenaga ahli pribadinya.
"Sherly Ingga Setiawati sosok yang mengaku sebagai tenaga ahli Wakil Gubernur Jawa Barat, saya menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan sebagai TA (Tenaga Ahli), baik di Pemprov Jabar maupun pribadi. Yang bersangkutan telah menjual nama saya untuk kepentingan pribadinya," tegas Erwan saat dikonfirmasi detikJabar, Sabtu (25/7/2026).
Erwan mengatakan Sherly telah membuat surat pernyataan yang mengakui menggunakan namanya untuk kepentingan pribadi.
"Dalam surat pernyataannya, Sherly menuliskan bahwa dirinya mengakui dan telah melakukan kesalahan dengan menjual nama Erwan Setiawan," ujarnya.
Ia juga menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya pun menyerahkan masalah hukum ini kepada pihak kepolisian. Saya mendukung upaya penanganan hukum sesuai undang-undang yang berlaku serta menghormati proses hukum," katanya.
Selain itu, Erwan membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai utang sebesar Rp850 juta kepada Andri maupun tudingan bahwa ayahnya, H Umuh Muchtar, telah membayar utang tersebut melalui Sherly.
Kuasa hukum Erwan, Jandri Ginting, juga membantah seluruh tudingan yang berkembang. Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan aliran dana Rp3 miliar masuk kepada kliennya.
"Beberapa hari ini banyak pemberitaan yang sangat menyudutkan, seolah-olah Pak Erwan telah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap saudara Andri dari Karawang," ujar Jandri.
Ia menegaskan tudingan tersebut tidak memiliki dasar.
"Sampai detik ini tidak ada bukti secuil pun aliran dana itu masuk ke Pak Erwan. Baik melalui transfer, perjanjian tertulis, maupun penyerahan langsung secara tunai," katanya.
Jandri juga membantah narasi mengenai pengembalian uang Rp850 juta oleh Erwan maupun H Umuh Muchtar.
"Tudingan itu tidak benar. Uang Rp850 juta tersebut bukan dari Pak Erwan dan juga bukan dari Pak H Umuh. Kalau memang ada uang yang diterima Sherly, silakan tanyakan langsung kepada Sherly dari siapa asal uang itu. Jangan menuduh uang tersebut berasal dari Pak Erwan, apalagi dari Pak H Umuh," katanya.
Atas tudingan yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya, Jandri memastikan akan mengambil langkah hukum.
"Langkah hukum segera kami ambil. Kami akan membuat laporan ke Polda Jawa Barat terhadap saudara Andri maupun akun-akun media sosial yang selama ini menuduh Pak Erwan seolah-olah sebagai penipu," katanya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!