Kasus Dugaan Penipuan Rp3 Miliar Seret Wagub Erwan, Ini Kronologinya
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan./visi.news/Pemprov Jabar.
"Kami telah melakukan upaya mediasi dan juga somasi itu dua kali dalam waktu tiga bulan terkahir, termasuk pertemuan antara Andri dengan staf khusus, tenaga ahli, bahkan wakil gubernur secara langsung. Namun, tidak ada penyelesaian konkret, komunikasi pun terputus, nomor telepon klien kami diblokir. Oleh karena itu kami tempuh jalur hukum," tuturnya.
Dalam laporannya, para terlapor dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
"Kami melaporkan ketiganya dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, kami masih menunggu penunjukan unit penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk menangani perkara ini," ujar dia.
Alek mengatakan penyidik kini telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor maupun terlapor.
"Perkembangan perkara ini, sudah beberapa saksi yang diperiksa, yakni pelapor, dan 3 orang saksi pelapor," ujar Alek saat dihubungi detikJabar, Sabtu (25/7/2026).
Ia juga menyebut penyidik telah memeriksa Sherly Ingga Setiawati, Indra Kardiansah, serta Daffa Al Ghifari.
"Dalam perkembangan hasil pemeriksaan penyidik, uang disalurkan oleh klien kami kepada SIS, kemudian dialirkan kepada rekening DA selaku anak Wakil Gubernur, dan DH salah seorang tenaga Ahli Wakil Gubernur yang di dalam pengkuan terlapor diduga uang itu untuk keperluan operasional wakil gubernur," paparnya.
Menurut Alek, penyidik juga menemukan dugaan bahwa sebagian dana mengalir ke rekening istri Wakil Gubernur berinisial SD.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!