Pemprov Jatim Perkuat Langkah JFC Menuju Panggung Pariwisata Dunia 27 Jul 2026 Kemenpar Tegaskan JFC Jadi Etalase Pariwisata Indonesia di Mata Dunia 27 Jul 2026 VISI | Sibuk 27 Jul 2026 Dari YouTube ke Timnas Malaysia, Mimpi Wan Kuzain Akhirnya Jadi Nyata 27 Jul 2026 Indonesia Bidik Awal Sempurna, Hadapi Kamboja di Laga Perdana ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Jul 2026 Trailer Tabrak Dua Truk dan Motor di Pasuruan, Empat Tewas 27 Jul 2026 Fauzi Amro: DPR Siap Jalankan Fit and Proper Test Calon Gubernur BI 27 Jul 2026 Sistem Eror BPN Bandung Dikeluhkan Warga, Dinilai Buka Celah Praktik Pungli 27 Jul 2026 200 Personel Gabungan Siaga Pascabentrokan Maut di Menteng 27 Jul 2026 Senator Lia Istifhama Desak Polisi Tutup Tambang Pasir Ilegal di Blitar 27 Jul 2026 Pemprov Jatim Perkuat Langkah JFC Menuju Panggung Pariwisata Dunia 27 Jul 2026 Kemenpar Tegaskan JFC Jadi Etalase Pariwisata Indonesia di Mata Dunia 27 Jul 2026 VISI | Sibuk 27 Jul 2026 Dari YouTube ke Timnas Malaysia, Mimpi Wan Kuzain Akhirnya Jadi Nyata 27 Jul 2026 Indonesia Bidik Awal Sempurna, Hadapi Kamboja di Laga Perdana ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Jul 2026 Trailer Tabrak Dua Truk dan Motor di Pasuruan, Empat Tewas 27 Jul 2026 Fauzi Amro: DPR Siap Jalankan Fit and Proper Test Calon Gubernur BI 27 Jul 2026 Sistem Eror BPN Bandung Dikeluhkan Warga, Dinilai Buka Celah Praktik Pungli 27 Jul 2026 200 Personel Gabungan Siaga Pascabentrokan Maut di Menteng 27 Jul 2026 Senator Lia Istifhama Desak Polisi Tutup Tambang Pasir Ilegal di Blitar 27 Jul 2026

Kasus Dugaan Penipuan Rp3 Miliar Seret Wagub Erwan, Ini Kronologinya

Desi Rossilawati
Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:48 WIB
Bagikan
Kasus Dugaan Penipuan Rp3 Miliar Seret Wagub Erwan, Ini Kronologinya

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan./visi.news/Pemprov Jabar.

"Setelah itu, terjadi rangkaian transaksi peminjaman dana. Mulai dari pinjaman dana talang untuk kegiatan kurban hingga kebutuhan pribadi keluarga wakil gubernur, seperti biaya umrah dan perjalanan wisata ke Labuan Bajo," jelasnya.

Pihak pelapor mengaku memiliki bukti berupa percakapan elektronik yang menunjukkan adanya aliran dana tersebut.

"Kami memiliki bukti bahwa uang-uang yang ditransfer oleh klien kami diterima dan dinikmati oleh 'Bapak' maksudnya wakil gubernur, dan keluarganya," ucap Alek.

Menurut catatan pelapor, terdapat 26 transaksi dengan total nilai mencapai Rp3.036.500.000. Dana tersebut dikirim ke rekening atas nama Sherly Ingga Setiawati dan Daffa Al Ghifari disertai kontrak pengembalian.

"Hingga kini, klien kami belum menerima pengembalian dana sebesar Rp3 miliar yang disalurkan oleh klien kami untuk kegiatan di lingkungan rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat," tambahnya.

Alek juga menilai surat pernyataan yang disebut dibuat Sherly untuk membantah keterlibatan Erwan dan putranya tidak menghapus dugaan tindak pidana.

"Peristiwa ini sudah murni menjadi tindak pidana. Keyakinan Andri menyerahkan uang didasarkan pada otoritas langsung dari pejabat publik yang sedang menjabat, jadi surat pernyataan itu bisa dibantah dengan bukti percakapan elektronik, dan rekaman audio, serta visual pada saat pertemuan langsung yang kami serahkan ke Polda Jawa Barat," tegas Alek.

Sebelum melapor ke kepolisian, pihak pelapor mengaku telah menempuh jalur mediasi dan melayangkan dua kali somasi dalam kurun tiga bulan. Namun upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.