Kasus Dugaan Penipuan Rp3 Miliar Seret Wagub Erwan, Ini Kronologinya
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan./visi.news/Pemprov Jabar.
"Setelah itu, terjadi rangkaian transaksi peminjaman dana. Mulai dari pinjaman dana talang untuk kegiatan kurban hingga kebutuhan pribadi keluarga wakil gubernur, seperti biaya umrah dan perjalanan wisata ke Labuan Bajo," jelasnya.
Pihak pelapor mengaku memiliki bukti berupa percakapan elektronik yang menunjukkan adanya aliran dana tersebut.
"Kami memiliki bukti bahwa uang-uang yang ditransfer oleh klien kami diterima dan dinikmati oleh 'Bapak' maksudnya wakil gubernur, dan keluarganya," ucap Alek.
Menurut catatan pelapor, terdapat 26 transaksi dengan total nilai mencapai Rp3.036.500.000. Dana tersebut dikirim ke rekening atas nama Sherly Ingga Setiawati dan Daffa Al Ghifari disertai kontrak pengembalian.
"Hingga kini, klien kami belum menerima pengembalian dana sebesar Rp3 miliar yang disalurkan oleh klien kami untuk kegiatan di lingkungan rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat," tambahnya.
Alek juga menilai surat pernyataan yang disebut dibuat Sherly untuk membantah keterlibatan Erwan dan putranya tidak menghapus dugaan tindak pidana.
"Peristiwa ini sudah murni menjadi tindak pidana. Keyakinan Andri menyerahkan uang didasarkan pada otoritas langsung dari pejabat publik yang sedang menjabat, jadi surat pernyataan itu bisa dibantah dengan bukti percakapan elektronik, dan rekaman audio, serta visual pada saat pertemuan langsung yang kami serahkan ke Polda Jawa Barat," tegas Alek.
Sebelum melapor ke kepolisian, pihak pelapor mengaku telah menempuh jalur mediasi dan melayangkan dua kali somasi dalam kurun tiga bulan. Namun upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!