KAJIAN | Tahlilan (Bagian 2)
"Abdan, Abdullah dan Ibn Juraij bercerita padaku, ia berkata, 'Abdullah bin Ubaidillah bin Abi Mulaikah bercerita; Anak perempuan Utsman RA wafat di makkah, dan aku berkunjung untuk melayatnya, Ibn 'Umar dan Ibn -Abbas RA ( juga ) mengunjunginya, dan aku duduk diantara keduanya atau beliau berkata, Aku duduk didekat salah satunya, kemudian datang lagi orang lain, lalu duduk disamping'".( HR Bukhari).
2. Jamuan dan Berkat
Tidak lepas dari budaya santun masyarakat kita, mereka sangat menghormati tamu yang datang ke rumah dengan memberi jamuan sepantasnya, baik kedatangan itu sekedar silaturahmi atau memenuhi undangan sebuah acara, tidak ketinggalan pula saat acara kematian, mereka memberikan jamuan sesuai kemampuan serta sesuai budaya daerah setempat.
Selain memuliakan tamu, sedekah yang pahalanya dihadiahkan kepada mayit juga menjadi tujuan utama dari keluarga duka.
Begitu juga setelah tahlilan pasca kematian selesai, tuan rumah menjamu jamaah dengan makanan dan minuman, tidak hanya itu, mereka juga di beri berkat (buah tangan) untuk dibawa pulang.
Lalu bagaimana hukum tradisi sedekah bagi mayit dengan memberi jamuan makanan dan berkat pasca kematian dan dalam acara tujuh hari, empat puluh hari, seratus, dan semisalnya?
Satu ikatan dengan masalah tahlilan, tradisi sedekah bagi mayit dengan memberi jamuan makanan dan berkat pada acara tersebut diperbolehkan karena sekedar adat saja.
Keluarga duka juga mendapatkan pahala kesunnahan dari sedekah yang dikerjakan, ditinjau dari sisi hukum sedekah sendiri adalah sunnah, namun ia tidak mendapatkan pahala dari sisi penghususannya bersedekah di dalam momen-momen tersebut, dengan jelas Syekh Nawawi al-Bantani menerangkan,
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!