KAJIAN | Tahlilan (Bagian 2)
b). Berkumpul dan mengadakan jamuan makanan setelah pemakaman mayit merupakan satu bentuk niyahah (meratapi mayit) yang dilarang agama, pegangan mereka dengan landasan sebuah riwayat:
عن جرير بن عبد الله البجلي قال كنا نرى الاجتماع إلى اهل الميت وصنعة الطعام من النياحة.
"Diceritakan dari Jarir bin Abdullah al-Bajali, ia berkata, 'Kami menganggap berkumpul dengan keluarga duka dan jamuan makanan termasuk niyahah'".(HR Ibnu Majjah).
Memang kita akui, banyak adat istiadat yang kuno (jahiliyyah), yang dilestarikan masyarakat. Salah satunya adalah tradisi berkumpul di rumah duka setelah kematian, akan tetapi bukan berarti setiap adat istiadat atau tradisi jahiliyyah itu tidak boleh atau haram dilakukan oleh seseorang muslim, sebagaimana duduk-duduk di sekitar rumah duka yang ditradisikan masyarakat jahiliyah, ternyata tetap boleh dilakukan oleh orang-orang Islam. Dalam Al-mausu'ah Al-fiqhiyah disebutkan;
الجلوس على باب دار الميت فصرح الحنفية بأنه مكروه لانه عمل اهل الجهالية وقد نهي عنه وصرح الحنابلة بجوازه حيث قالوا لابأس بالجلوس بقرب دار الميت لينبع الجنازة او يخرج وليه فيعزيه لانه فعله السلف.
"Tentang duduk dipintu rumah duka. Ulama Hanafiyah menjelaskan bahwa hukumnya makruh karena merupakan tradisi jahiliyah dan telah dilarang. Sedangkan ulama Hanabilah menjelaskan diperbolehkannya, karena mereka berkata, 'Tidak masalah duduk di dekat rumah mayit untuk mengiring jenazah atau supaya kerabatnya ke luar kemudian menta'ziahinya, karena para ulama salaf telah memperaktekannya'".
Pendapat madzhab Hambali ini dilatarbelakangi oleh riwayat Bukhari dan Muslim yang mengisahkan para sahabat Nabi SAW, 'Abdullah bin 'Ubaidillah, Ibn Umar, Ibn 'Abbas dan selainnya, melayat putri 'Utsman RA, Umm Ab'an, yang meninggal di Makkah;
حدثنا عبدان حدثنا عبد الله أخبرنا ابن جرير قال أخبرني عبد الله بن عبيد الله بن أبي مليكة قال توفيت ابنة لعثمان رضي الله عنه بمكة وجءنا لنشهدها وحضرها ابن عمر وابن عباس رضي الله عنهم واني لجالس بينهما اوقال جلست إلى أحدهما ثم جاء الاخر فجلس إلى جنبي.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!