KAJIAN | Tahlilan (Bagian 2)
"Dan disunnahkan berjabat tangan dalam setiap perjumpaan. Sedangkan tradisi berjabat tangan yang dibicarakan masyarakat seusai salat Subuh, Ashar tidak ada dalil syari'atnya secara khusus, akan tetapi tidak apa-apa dilakukan karena hukum asal berjabat tangan adalah sunnah. Sedangkan kebiasaan mereka mengkhususkannya dalam sebagian kesempatan dan melalaikannya dalam sebagian besar waktunya tidak akan mengeluarkan dari masyru'iyyah (hukum sunnah) melaksanakannya pada waktu tersebut".
Berdasarkan konsep demikian, berarti penyelenggaraan tahlilan yang berisi rangkaian bacaan al-Qur'an, dzikir dan do'a dalam acara hari pertama, ke tujuh, empat puluh, seratus, seribu dan haul hukumnya boleh, mempertimbangkan hukum asal bacaan-bacaan tersebut adalah sunnah. Penghapusan pada hari-hari tertentu tidak bisa menjadikan pembacaan tahlil ke luar dari syari'at. Pengamalnya tetap mendapatkan pahala kesunnahan dari al-Qur'an, dzikir dan do'a yang dibaca, karena aktifitas semacam ini (waktu acara tahlilan) dihukumi sunnah, akan tetapi dia tidak memperoleh pahala dari sisi pengkhususan melaksanakan tahlilan diwaktu-waktu tertentu.
Kita tidak perlu hawatir dengan sebagian pihak yang beranggapan bahwa melanggengkan tradisi tahlilan dalam tujuh hari, empat puluh, seratus,seribu dan haul semisalnya akan menipu masyarakat bahwa tahlilan itu wajib dilakukan. Karena ibadah sunnah tidak perlu ditinggalkan sebab kekhawatiran khalayak umum menganggapnya wajib, seperti ungkapan az-Zarkasyi dalam kitabnya al-Bahr al-Muhith;
لا يترك المندوب لخوف اعتقاد العامة وجوبه.
"Kesunnahan tidak perlu ditinggalkan karena takut orang awam meyakininya sebagai kewajiban".
Dari sekian pendapat pihak yang tidak setuju dengan tradisi tahlilan dalam acara tujuh hari, empat puluh, seratus dan semisalnya, dapat kita sebutkan dua alasan mendasarnya mereka, yaitu:
a). Mengikuti atau melanjutkan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, apalagi diadopsi dari adat kepercayaan orang musyrikin, maka hal ini sangat dilarang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!