KAJIAN | Tahlilan (Bagian 2)

ED
Selasa, 4 Februari 2025 | 03:28 WIB
Bagikan
KAJIAN | Tahlilan (Bagian 2)

Oleh Gus Basir

C. Permasalahan Seputar Tahlilan

1. Tahlilan 7 Hari Dst

Dalam satu hadits riwayat Imam Bukhari dijelaskan, bahwa mayit dalam kuburan sangat mengharap doa dari orang orang yang mengasihinya. Ia ibarat orang tenggelam yang membutuhkan pertolongan. Beliau menyebutkan:

عن عبد الله بن عباس قال.قال النبي صلى الله غليه وسلم ما الميت في قبره الا كالغريق ينتظر دعوة تلحقه من أب او ام اة اخ او صديق فإذا لحقته كان احب اليه من الدنيا وما فيها.وان الله عز وجل ليدخل غلى اهل القبور من دعاء اهل الأرض أمثال الجبال وان هدية الأحياء إلى الأموات الإستغفار لهم.

"Dari Abullah bin 'Abbas, ia berkata, Nabi SAW bersabda, 'Tiadalah mayit dalam kubur melainkan seperti orang tenggelam yang mengharap pertolongan. Ia menanti doa yang sampai padanya dari ayah, ibu, saudara ataupun temannya. Ketika sampai, maka doa itu lebih ia cintai dari pada dunia dan seisinya. Sungguh Allah 'azza wa jalla memasukkan doa penduduk bumi sebesar gunung-gunung kepada penghuni kubur dan sungguh hadiah orang-orang hidup kepada orang-orang yang telah mati adalah permohonan ampunan bagi mereka." (HR Baihaqi).

Kiranya dengan petunjuk hadits tersebut, masyarakat menyelenggarakan tahlilan yang pahalanya dihadiahkan kepada mayit. Biasanya tahlilan ini dilaksanakan pada hari kematian sampai tujuh hari, empat puluh hari, seratus, dan haul. Sebagai ungkapan kasih sayang kepadanya.

Lantas bagaimana hukum tahlilan pada hari-hari tersebut?

Dalam menjawab pertanyaan ini kita harus mengetahui pokok permasalahannya yaitu penghapusan sebuah ibadah pada waktu tertentu tanpa adanya dalil yang menjelaskannya, seperti contoh teradisi berjabat tangan seusai salat. Sebenarnya tidak ada anjuran khusus dari syari'at untuk melakukannya di waktu tersebut. Namun tidak masalah atau boleh dilakukan karena hukum asalnya sunnah. Sedangkan kebiasaan mereka mengkhususkan pada saat-saat tersebut dan melalaikan di lain waktu tidak akan merubah hukum kesunnahannya, seperti penjelasan Imam an-Nawawi dalam al-Majmu'nya:

وتسن المصافحة عندكل لقاء وأما ما اعتاده الناس من المصافحة بعد صلاتي الصبح والعصر فلا اصل له في الشرع على هذالوجه.ولكن لابأس به فإن اصل المصافحة سنة وكونهم خصوها ببعض الأحوال وفرطوا في أكثرها لايخرج ذلك البعض عن كونه مشروعة فيه.

"Dan disunnahkan berjabat tangan dalam setiap perjumpaan. Sedangkan tradisi berjabat tangan yang dibicarakan masyarakat seusai salat Subuh, Ashar tidak ada dalil syari'atnya secara khusus, akan tetapi tidak apa-apa dilakukan karena hukum asal berjabat tangan adalah sunnah. Sedangkan kebiasaan mereka mengkhususkannya dalam sebagian kesempatan dan melalaikannya dalam sebagian besar waktunya tidak akan mengeluarkan dari masyru'iyyah (hukum sunnah) melaksanakannya pada waktu tersebut".

Berdasarkan konsep demikian, berarti penyelenggaraan tahlilan yang berisi rangkaian bacaan al-Qur'an, dzikir dan do'a dalam acara hari pertama, ke tujuh, empat puluh, seratus, seribu dan haul hukumnya boleh, mempertimbangkan hukum asal bacaan-bacaan tersebut adalah sunnah. Penghapusan pada hari-hari tertentu tidak bisa menjadikan pembacaan tahlil ke luar dari syari'at. Pengamalnya tetap mendapatkan pahala kesunnahan dari al-Qur'an, dzikir dan do'a yang dibaca, karena aktifitas semacam ini (waktu acara tahlilan) dihukumi sunnah, akan tetapi dia tidak memperoleh pahala dari sisi pengkhususan melaksanakan tahlilan diwaktu-waktu tertentu.

Kita tidak perlu hawatir dengan sebagian pihak yang beranggapan bahwa melanggengkan tradisi tahlilan dalam tujuh hari, empat puluh, seratus,seribu dan haul semisalnya akan menipu masyarakat bahwa tahlilan itu wajib dilakukan. Karena ibadah sunnah tidak perlu ditinggalkan sebab kekhawatiran khalayak umum menganggapnya wajib, seperti ungkapan az-Zarkasyi dalam kitabnya al-Bahr al-Muhith;

لا يترك المندوب لخوف اعتقاد العامة وجوبه.

"Kesunnahan tidak perlu ditinggalkan karena takut orang awam meyakininya sebagai kewajiban".

Dari sekian pendapat pihak yang tidak setuju dengan tradisi tahlilan dalam acara tujuh hari, empat puluh, seratus dan semisalnya, dapat kita sebutkan dua alasan mendasarnya mereka, yaitu:

a). Mengikuti atau melanjutkan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, apalagi diadopsi dari adat kepercayaan orang musyrikin, maka hal ini sangat dilarang.

b). Berkumpul dan mengadakan jamuan makanan setelah pemakaman mayit merupakan satu bentuk niyahah (meratapi mayit) yang dilarang agama, pegangan mereka dengan landasan sebuah riwayat:

عن جرير بن عبد الله البجلي قال كنا نرى الاجتماع إلى اهل الميت وصنعة الطعام من النياحة.

"Diceritakan dari Jarir bin Abdullah al-Bajali, ia berkata, 'Kami menganggap berkumpul dengan keluarga duka dan jamuan makanan termasuk niyahah'".(HR Ibnu Majjah).

Memang kita akui, banyak adat istiadat yang kuno (jahiliyyah), yang dilestarikan masyarakat. Salah satunya adalah tradisi berkumpul di rumah duka setelah kematian, akan tetapi bukan berarti setiap adat istiadat atau tradisi jahiliyyah itu tidak boleh atau haram dilakukan oleh seseorang muslim, sebagaimana duduk-duduk di sekitar rumah duka yang ditradisikan masyarakat jahiliyah, ternyata tetap boleh dilakukan oleh orang-orang Islam. Dalam Al-mausu'ah Al-fiqhiyah disebutkan;

الجلوس على باب دار الميت فصرح الحنفية بأنه مكروه لانه عمل اهل الجهالية وقد نهي عنه وصرح الحنابلة بجوازه حيث قالوا لابأس بالجلوس بقرب دار الميت لينبع الجنازة او يخرج وليه فيعزيه لانه فعله السلف.

"Tentang duduk dipintu rumah duka. Ulama Hanafiyah menjelaskan bahwa hukumnya makruh karena merupakan tradisi jahiliyah dan telah dilarang. Sedangkan ulama Hanabilah menjelaskan diperbolehkannya, karena mereka berkata, 'Tidak masalah duduk di dekat rumah mayit untuk mengiring jenazah atau supaya kerabatnya ke luar kemudian menta'ziahinya, karena para ulama salaf telah memperaktekannya'".

Pendapat madzhab Hambali ini dilatarbelakangi oleh riwayat Bukhari dan Muslim yang mengisahkan para sahabat Nabi SAW, 'Abdullah bin 'Ubaidillah, Ibn Umar, Ibn 'Abbas dan selainnya, melayat putri 'Utsman RA, Umm Ab'an, yang meninggal di Makkah;

حدثنا عبدان حدثنا عبد الله أخبرنا ابن جرير قال أخبرني عبد الله بن عبيد الله بن أبي مليكة قال توفيت ابنة لعثمان رضي الله عنه بمكة وجءنا لنشهدها وحضرها ابن عمر وابن عباس رضي الله عنهم واني لجالس بينهما اوقال جلست إلى أحدهما ثم جاء الاخر فجلس إلى جنبي.

"Abdan, Abdullah dan Ibn Juraij bercerita padaku, ia berkata, 'Abdullah bin Ubaidillah bin Abi Mulaikah bercerita; Anak perempuan Utsman RA wafat di makkah, dan aku berkunjung untuk melayatnya, Ibn 'Umar dan Ibn -Abbas RA ( juga ) mengunjunginya, dan aku duduk diantara keduanya atau beliau berkata, Aku duduk didekat salah satunya, kemudian datang lagi orang lain, lalu duduk disamping'".( HR Bukhari).

2. Jamuan dan Berkat

Tidak lepas dari budaya santun masyarakat kita, mereka sangat menghormati tamu yang datang ke rumah dengan memberi jamuan sepantasnya, baik kedatangan itu sekedar silaturahmi atau memenuhi undangan sebuah acara, tidak ketinggalan pula saat acara kematian, mereka memberikan jamuan sesuai kemampuan serta sesuai budaya daerah setempat.

Selain memuliakan tamu, sedekah yang pahalanya dihadiahkan kepada mayit juga menjadi tujuan utama dari keluarga duka.

Begitu juga setelah tahlilan pasca kematian selesai, tuan rumah menjamu jamaah dengan makanan dan minuman, tidak hanya itu, mereka juga di beri berkat (buah tangan) untuk dibawa pulang.

Lalu bagaimana hukum tradisi sedekah bagi mayit dengan memberi jamuan makanan dan berkat pasca kematian dan dalam acara tujuh hari, empat puluh hari, seratus, dan semisalnya?

Satu ikatan dengan masalah tahlilan, tradisi sedekah bagi mayit dengan memberi jamuan makanan dan berkat pada acara tersebut diperbolehkan karena sekedar adat saja.

Keluarga duka juga mendapatkan pahala kesunnahan dari sedekah yang dikerjakan, ditinjau dari sisi hukum sedekah sendiri adalah sunnah, namun ia tidak mendapatkan pahala dari sisi penghususannya bersedekah di dalam momen-momen tersebut, dengan jelas Syekh Nawawi al-Bantani menerangkan,

والتصدق عن الميت بوجه شرعي مطلوب ولا يتقيد بكونه في سبعة ايام اواكثر او اقل والتقييد ببعض الايام من العوائد فقط كما أفتى بدلك السيد أحمد دحلان وقد جرت عادة الناس بالتصدق عن الميت في ثالث من الموته وفي سابع وفي تمام العشرين وفي الأربعين وفي الماءة وبعد ذلك يفعل كل سنة حولا في يوم الموت كما أفاده شيخنا السنبلاويني..

"Dan bersedekah untuk (pahalanya dihadiahkan kepada) mayit dengan cara-cara syar'i itu dianjurkan. Pelaksanaannya tidak dibatasi selama tujuh hari, lebih lama atau kurang. Pembatasan dengan hari-hari ini hanyalah tradisi saja. Sebagaimana fatwa as-Sayid Ahmad Dahlan, 'Telah berlaku tradisi masyarakat bersedekah dari mayit pada hari ketiga, ketujuh, kedua puluh, dan ke empat puluh dari kematiannya. Setelah itu, setiap tahun mereka menyelenggarakan haul bertepatan pada hari kematiannya'. Seperti yang dikemukakan guruku as-Sunbulawini".

Dan banyak lagi riwayat-riwayat sahabat Nabi SAW yang menjelaskan menerima undangan jamuan makan dari istri sahabat Anshor pasca kematiannya.

3. Warisan Budaya Para Tabi'in dan Sahabat Nabi SAW

Jauh-jauh hari sebelum Syekh Nawawi al-Bantani dan Syekh Ali al-Qari mengutarakan pendapatnya di atas, banyak ulama sebelum mereka yang menyatakan bahwa budaya bersedekah dengan menghidangkan makanan selama tujuh hari pasca kematian sebenarnya merupakan warisan para sahabat Nabi SAW dan Tabi'in. Bahkan budaya tersebut telah diyakini sebagai anjuran langsung Nabi Muhammad SAW. Yakni dengan adanya atsar yang menyatakan bahwa orang mukmin mengalami fitnah kubur (mendapat pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir) selama tujuh hari, sementara orang munafik mengalaminya selama empat puluh hari. Sebagaimana diutarakan Iman Suyuthi dalam al-Hawi li al-Fatawinya;

قال طاووس ان الموتى يفتنون في قبورهم سبعا فكانوا يستحبون ان يطعموا عنهم تلك الأيام.

"Thawus berkata, 'Sungguh orang-orang yang telah meninggal dunia difitnah dalam kubur mereka selama tujuh hari, maka mereka (sahabat Nabi) gemar (bersedekah) menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka yang telah meninggal dunia pada hari-hari tersebut'".

Sementara dalam riwayat lain disebutkan;

عن عبيد بن عمير قال يفتن رجلان مؤمن ومنافق فأما المؤمن يفتن سبعا وأما المنافق فيفتن أربعين صباحا.

"Dari 'Ubaid bin Amir, Ia berkata, 'Dua orang (yakni) seseorang mukmin dan seorang munafik memperoleh fitnah (kubur). Adapun seorang mukmin, maka ia difitnah selama tujuh hari, sedangkan seorang munafik disiksa selama empat puluh hari'".

Dalam menjelaskan dua Atsar tersebut Imam Suyuthi menyatakan bahwa dari isi riwayat, para perawi atsar Thawus termasuk kategori perawi hadits-hadits sahih.

Thawus sendiri dikenal sebagai salah seorang generasi pertama pemuka para Thabi'in yang sempat menjumpai lima puluh orang sahabat Nabi SAW. Sedangkan 'Ubaid bin Amir yang dimaksud adalah al-Laitsi, ahli Mau'idhah Hasanah pertama di kota Mekkah dalam masa pemerintahan Umar bin Khatab RA. Menurut Imam Muslim beliau dilahirkan di zaman Nabi Muhammad SAW, Bahkan menurut versi lain disebutkan bahwa beliau sempat melihatnya. Maka berdasarkan pendapat ini beliau termasuk salah seorang sahabat Nabi SAW. Sementara bila ditinjau dalam sisi dirayahnya, sebagaimana kaidah yang diakui para ulama ushul dan ulama hadits bahwa setiap riwayat seseorang sahabat Nabi SAW yang tidak bisa di ijtihadi (Ma ruwiya mimma la almajall li ar-ra yi fih ), semisal urusan alam barzah dan akhirat, itu hukumnya adalah marfu' (riwayat yang terhenti pada sahabat dan tidak sampai kepada Nabi SAW) meskipun perawinya tidak menjelaskan langsung bahwa riwayat tersebut sampai pada Nabi SAW. Bahkan makna ucapan Thawus, "Maka para sahabat gemar bersedekah menghidangkan makanan sebagai ganti yang telah meninggal dunia pada hari-hari tersebut."

Menurut para ulama dan hadits adalah para sahabat Nabi SAW telah melakukannya dan dilihat serta diakui keabsahannya oleh Nabi SAW sendiri.

Bila demikian, maka bisa dipahami bahwa tradisi bersedekah selama tujuh hari pasca kematiannya merupakan warisan budaya dari para Thabi'in dan sahabat Nabi SAW. Bahkan telah dilihat dan diakui keabsahannya pula oleh Nabi Muhammad SAW.

Wallahu 'Alam bi ash-Shawab.

  • Gus Basir Ketua LBM MWC NU Jatitujuh & Pimpinan Majelis Dzikir Sabilul Ghafilin, Sumur Wetan Cipaku, Jatitengah, Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.