Kabut Asap Karhutla Jambi Makin Pekat, Ganggu Kesehatan dan Sekolah
Foto udara kawasan Bundaran Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo yang tertutup kabut asap di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (23/8/2026)./visi.news/antara.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak diterapkan secara serentak untuk seluruh sekolah di Jambi.
"Mereka yang paling tahu apakah kondisi udaranya berbahaya atau tidak. Tidak semua sekolah di Provinsi Jambi diliburkan secara serentak," katanya.
Kebijakan Pembelajaran di Kota Jambi
Pemerintah Kota Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 mengenai antisipasi dampak pencemaran udara terhadap kegiatan belajar mengajar.
Kebijakan tersebut berlaku pada Rabu (26-28/8/2026) dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kualitas udara.
Peserta didik PAUD/TK serta siswa SD kelas 1 dan 2 mengikuti pembelajaran jarak jauh dari rumah. Sementara itu, siswa SD kelas 3 sampai kelas 6 dan siswa SMP tetap mengikuti pembelajaran tatap muka sesuai jadwal.
Meski demikian, seluruh aktivitas siswa di luar kelas dihentikan sementara. Kegiatan seperti olahraga, upacara, apel, maupun aktivitas luar ruang lainnya ditiadakan selama kualitas udara belum membaik.
Wali Kota Jambi Maulana mengatakan keputusan tersebut diambil untuk melindungi peserta didik yang lebih rentan terhadap pencemaran udara.
"Kalau ISPU di atas 100 tetapi masih di bawah 200, PAUD, TK, SD kelas 1 dan 2 kita liburkan. Untuk kelas atas yang memiliki penyakit pernapasan seperti asma juga diliburkan," ujar Maulana.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!