Kabut Asap Karhutla Jambi Makin Pekat, Ganggu Kesehatan dan Sekolah
Foto udara kawasan Bundaran Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo yang tertutup kabut asap di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (23/8/2026)./visi.news/antara.
VISI.NEWS - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai berdampak langsung terhadap kehidupan warga di sejumlah wilayah Jambi. Di Kota Jambi, warga mengeluhkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari sesak napas, batuk, pilek, sakit tenggorokan hingga mata perih.
Dampak kabut asap juga mulai mengganggu kegiatan pendidikan. Pemerintah daerah di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi menerapkan pembelajaran jarak jauh selama beberapa hari karena kualitas udara memburuk.
Salah satu warga yang merasakan dampaknya adalah Untung, warga Simpang IV, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Tiga anaknya yang masing-masing berusia 9 bulan, 10 tahun, dan 13 tahun mengalami gangguan kesehatan dalam beberapa hari terakhir.
"Yang kecil usia 9 bulan, 10 tahun dan 13 tahun, gangguan kesehatan beberapa hari terakhir," tuturnya.
Anak bungsu Untung mulai mengalami keluhan sekitar lima hari terakhir, sedangkan dua anak lainnya sakit dalam tiga hari terakhir. Mereka mengalami sesak napas, sakit tenggorokan, batuk, dan pilek setelah kabut asap semakin terasa di Kota Jambi.
Setelah memeriksakan anak-anaknya ke fasilitas kesehatan, Untung mendapat penjelasan bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan buruknya kualitas udara. Ia kemudian membatasi aktivitas anak-anaknya di luar rumah.
Namun, pembatasan aktivitas menjadi persoalan tersendiri bagi keluarga yang tetap harus mencari nafkah.
“Sebenarnya ingin libur, cuma kalau aktivitas di luar rumah tidak dilakukan, kami tidak bisa kerja. Kalau tidak kerja, tidak ada uang,” ujarnya.
Kini, Untung dan keluarganya memilih menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar rumah.
Kondisi serupa dialami Farman, seorang pekerja lepas di Kota Jambi. Ia mengaku mulai rutin mengenakan masker karena kabut asap telah terasa selama beberapa hari.
“Iya, sudah seminggu ini asap. Inisiatif, kami pakai masker,” ungkapnya.
Sekolah Mulai Beralih Daring
Memburuknya kualitas udara juga membuat pemerintah mengambil langkah antisipasi di sektor pendidikan. Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan surat edaran kepada bupati dan wali kota terkait penyesuaian kegiatan belajar mengajar berdasarkan kondisi udara di masing-masing wilayah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Ariansyah membenarkan adanya surat edaran tersebut.
"SE itu benar," ujar Ariansyah, Selasa (25/8/2026).
Menurut dia, keputusan mengenai pelaksanaan pembelajaran dari rumah diserahkan kepada kepala daerah berdasarkan kondisi kualitas udara.
"Untuk daerah lain, kebijakan berada di tangan bupati atau wali kota. Mereka perlu memantau tingkat kualitas udaranya terlebih dahulu. Jika sudah masuk kategori berbahaya, kegiatan belajar boleh dialihkan ke rumah," katanya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak diterapkan secara serentak untuk seluruh sekolah di Jambi.
"Mereka yang paling tahu apakah kondisi udaranya berbahaya atau tidak. Tidak semua sekolah di Provinsi Jambi diliburkan secara serentak," katanya.
Kebijakan Pembelajaran di Kota Jambi
Pemerintah Kota Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 mengenai antisipasi dampak pencemaran udara terhadap kegiatan belajar mengajar.
Kebijakan tersebut berlaku pada Rabu (26-28/8/2026) dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kualitas udara.
Peserta didik PAUD/TK serta siswa SD kelas 1 dan 2 mengikuti pembelajaran jarak jauh dari rumah. Sementara itu, siswa SD kelas 3 sampai kelas 6 dan siswa SMP tetap mengikuti pembelajaran tatap muka sesuai jadwal.
Meski demikian, seluruh aktivitas siswa di luar kelas dihentikan sementara. Kegiatan seperti olahraga, upacara, apel, maupun aktivitas luar ruang lainnya ditiadakan selama kualitas udara belum membaik.
Wali Kota Jambi Maulana mengatakan keputusan tersebut diambil untuk melindungi peserta didik yang lebih rentan terhadap pencemaran udara.
"Kalau ISPU di atas 100 tetapi masih di bawah 200, PAUD, TK, SD kelas 1 dan 2 kita liburkan. Untuk kelas atas yang memiliki penyakit pernapasan seperti asma juga diliburkan," ujar Maulana.
Muaro Jambi Hentikan Tatap Muka
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi juga menghentikan sementara pembelajaran tatap muka selama tiga hari pada Rabu (26-28/8/2026).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muaro Jambi Nomor 400.3.5/12/DISDIKBUD/2026 yang ditandatangani Bupati Bambang Bayu Suseno pada Senin (24/8/2026).
Pembelajaran jarak jauh diberlakukan untuk seluruh jenjang pendidikan di bawah kewenangan pemerintah kabupaten, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga sekolah sederajat.
Guru tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar secara daring.
Warga Mulai Bermasker
Kualitas udara di Kota Jambi, Muaro Jambi, dan Batang Hari dilaporkan berada dalam kategori tidak sehat. Sehari sebelumnya, kualitas udara bahkan sempat masuk kategori berbahaya.
Kondisi tersebut membuat semakin banyak warga mengenakan masker saat berada di luar rumah.
Di Batang Hari, sejumlah pengendara mengaku kabut asap mulai mengganggu pandangan sekaligus menyebabkan mata perih.
"Mengganggu saat berkendara dari pagi hingga sore hari," ujar Supono, warga setempat.
"Kecepatan kendaraan terpaksa kami kurangi supaya tidak terjadi kecelakaan," lanjutnya.
Di Tanjung Jabung Barat, warga juga mengeluhkan kabut asap yang mengganggu pernapasan dan penglihatan.
“Kalau mata tuh juga berdampak, adalah sakitnya juga nafas juga terganggu,” ujar Zikra.
Luas Karhutla Jambi Terus Meluas
Keluhan masyarakat terjadi ketika luas karhutla di Jambi terus bertambah. Data pada Senin (24/8/2026) mencatat luas lahan terbakar mencapai 658,29 hektare.
Sehari kemudian, Selasa (25/8/2026), luas lahan terdampak meningkat menjadi 916,26 hektare.
Dengan demikian, luas kebakaran bertambah sekitar 257 hektare hanya dalam satu hari.
Kebakaran juga masih terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, dan Sarolangun.
Tiga Perusahaan Diproses Pidana
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan tiga perusahaan di Jambi diproses pidana terkait kasus karhutla. Secara nasional, penegakan hukum Kementerian Kehutanan menangani 42 kasus.
"Untuk di Jambi, ada tiga perusahaan yang masuk (pidana). Kalau untuk pidananya secara keseluruhan di Indonesia ada 42 kasus," kata Raja Juli.
Ia menegaskan penindakan dilakukan tanpa membedakan skala pelaku.
"Tidak akan tajam ke atas tumpul ke bawah, besar kecil kita tindak secara tegas supaya ada efek jera pada pelaku," ujarnya.
Karhutla dan kabut asap bukan persoalan baru bagi Jambi. Bencana serupa pernah mencapai kondisi parah pada 1997, 2015, dan 2019.
Kini, dampaknya kembali dirasakan masyarakat, mulai dari gangguan kesehatan, terganggunya aktivitas pendidikan, hingga warga yang terpaksa membatasi kegiatan di luar rumah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!