Jamsostek Award 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja di Jawa Barat
“Jamsostek Award bukan sekadar penghargaan, tetapi menjadi apresiasi sekaligus momentum untuk memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Kami berharap praktik baik yang telah dilakukan para penerima penghargaan dapat terus dikembangkan dan menjadi inspirasi bagi daerah maupun badan usaha lainnya,” kata Deny.
Ia menambahkan bahwa tantangan ke depan adalah memperluas perlindungan kepada pekerja informal dan kelompok pekerja rentan yang jumlahnya masih sangat besar. Untuk itu diperlukan penguatan data dan dukungan pemerintah daerah agar program perlindungan dapat tepat sasaran.
Deny memaparkan, hingga 15 September 2026 BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat telah memberikan perlindungan kepada 7.812.800 pekerja atau 70,24 persen dari target 11.122.736 pekerja. Jumlah tersebut terdiri atas 5.187.195 pekerja penerima upah, 2.185.777 pekerja bukan penerima upah, serta 439.828 pekerja jasa konstruksi.
Sementara itu, sepanjang periode 2025 hingga Agustus 2026, manfaat perlindungan bagi pekerja rentan telah diberikan kepada 1.948 peserta dengan total nilai mencapai Rp66,8 miliar. Manfaat tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta beasiswa pendidikan bagi ahli waris.
Tidak hanya itu, selama tahun 2026 BPJS Ketenagakerjaan se-Jawa Barat telah membayarkan manfaat kepada 864.371 kasus dengan total nominal mencapai Rp11,626 triliun. Rinciannya meliputi JKK sebesar Rp690,07 miliar, JKM Rp613,29 miliar, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp9,77 triliun, Jaminan Pensiun (JP) Rp360,96 miliar, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp192,09 miliar.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan manfaat beasiswa kepada 20.084 anak dengan nilai Rp81,29 miliar. Selain itu, program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan telah direalisasikan untuk 162 unit rumah dengan nilai pembiayaan mencapai Rp362,69 miliar.
Menurut Deny, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, pemerintah desa, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya yang memiliki komitmen sama dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!