Jamsostek Award 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja di Jawa Barat
VISI.NEWS – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat memberikan penghargaan Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jawa Barat kepada pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan, serta badan usaha yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Penghargaan yang digelar di Kabupaten Bandung Barat pada Kamis (17/9/2026) tersebut menjadi bentuk apresiasi atas berbagai inovasi, kebijakan, dan kontribusi nyata para pemangku kepentingan dalam mendukung terwujudnya Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Jawa Barat.
Jamsostek Award merupakan program yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini telah berlangsung sejak 2017 dan tahun 2026 menjadi penyelenggaraan ke-9. Sebelumnya, penghargaan tersebut dikenal dengan nama Paritrana Award.
Secara filosofis, penghargaan ini mencerminkan kehadiran negara dalam memenuhi hak pekerja Indonesia atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui semangat gotong royong, program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada pekerja, meningkatkan produktivitas, serta mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko sosial yang dihadapi pekerja dan keluarganya.
Penilaian Jamsostek Award 2026 menggunakan periode Januari hingga Desember 2025. Prosesnya dilakukan secara bertahap mulai dari sosialisasi, pengumpulan dokumen, pemeriksaan dan verifikasi, pembobotan, visitasi lapangan, hingga penetapan pemenang.
Terdapat empat kategori penghargaan yang diperlombakan, yakni Pemerintah Kabupaten/Kota, Perusahaan Usaha Besar dan Menengah, Perusahaan Usaha Kecil dan Mikro, serta Pemerintah Desa/Kelurahan. Aspek penilaian mencakup cakupan kepesertaan, regulasi dan alokasi anggaran, tingkat kepatuhan, kesadaran terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga inovasi yang dilakukan dalam memperluas perlindungan pekerja.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!