Istana Respons Nama Raffi Ahmad dalam Kasus Bea Cukai
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi./visi.news/ist.
"Tapi yang pasti, kalau ini, saya tidak pernah ada transaksi dan tidak pernah memesan, menerima pun tidak," tegasnya.
Nama Raffi Ahmad disebut dalam proses persidangan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, beserta sejumlah pihak lainnya. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap adanya informasi terkait penitipan atau pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya fakta tersebut dalam proses penyidikan.
"Betul, ada fakta saudara RA [Raffi Ahmad] itu menitip," katanya.
Namun, KPK menyatakan belum mengembangkan lebih lanjut fakta tersebut dalam penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Nama Raffi juga muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah seorang saksi bernama Yohanes yang merupakan asisten pribadi John Field. Dalam persidangan, jaksa sempat menanyakan terkait pengiriman laptop dan telepon seluler dari Amerika Serikat ke Indonesia yang disebut berkaitan dengan Raffi Ahmad.
Di sisi lain, John Field bersama dua terdakwa lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nilai suap yang diduga diberikan mencapai Rp61 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Raffi Ahmad juga menggandeng pengacara Hotman Paris sebagai langkah hukum. Melalui unggahan di media sosial, Raffi memberikan peringatan kepada pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!