Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan Kasus MBG
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung./visi.news/merdeka.com.
VISI.NEWS - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan yang tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dikutip Kamis (2/7/2026), permohonan praperadilan tersebut berklasifikasi 'sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka'.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian tertulis di laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin (29/6/2026), dengan Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai pihak termohon. Sidang perdana dengan agenda pembacaan petitum dijadwalkan pada Senin (13/7/2026), dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pemohon juga meminta agar penyidikan perkara dihentikan dan dirinya dikeluarkan dari rumah tahanan negara.
Dalam perkara tersebut, Lodewyk juga mempersoalkan sejumlah surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, termasuk penahanan dan perpanjangannya, yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Permohonan ini juga mencakup dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026, yang sebelumnya telah masuk tahap penyidikan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk sejumlah mantan pejabat BGN serta pihak terkait lainnya. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program, termasuk afiliasi dengan yayasan pengelola dan dugaan mark up pengadaan berbagai kebutuhan seperti motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!