Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja
Di tingkat ASEAN, Indonesia juga mengambil peran dalam sejumlah agenda kerja sama yang lebih konkret.
Salah satunya adalah ASEAN Guiding Principles (AGP) Phase 3. Dalam agenda tersebut, Indonesia memimpin upaya mendorong harmonisasi sistem sertifikasi kompetensi di lima negara anggota ASEAN.
Fokus awal diarahkan pada sektor konstruksi dan kelistrikan.
Harmonisasi sertifikasi kompetensi menjadi penting karena mobilitas tenaga kerja di kawasan ASEAN terus berkembang. Perbedaan standar kompetensi dan sertifikasi dapat menjadi salah satu hambatan ketika pekerja terampil ingin memperoleh kesempatan kerja lintas negara.
Dengan penyelarasan sistem kompetensi, negara-negara ASEAN diharapkan memiliki rujukan yang lebih kompatibel dalam mengakui keterampilan tenaga kerja.
Kerja sama regional juga dilakukan melalui persiapan proyek Knowledge Sharing on Unemployment Insurance yang melibatkan delapan negara anggota ASEAN.
Melalui proyek tersebut, negara-negara anggota dapat bertukar pengalaman mengenai sistem asuransi pengangguran, termasuk bagaimana memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan sekaligus membantu mereka kembali ke pasar kerja.
Indonesia juga aktif dalam studi mengenai produktivitas tenaga kerja di kawasan ASEAN.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!