Hukum Muslimah Berkarier dan Mendudukkan Sunnah Berdiam Diri di Rumah Secara Proporsional
Sebut saja perempuan tangguh bernama Asma’, putri dari sahabat Abu Bakar. Dalam satu hadits dia bercerita:
“Zubair bin Awwam (suami Asma’) menikahiku. Saat itu, dia tidak memiliki harta dan tidak juga memiliki budak serta tidak memiliki apa-apa kecuali alat penyiram lahan dan seekor kuda. Maka akulah yang memberi makan dan minum kudanya, menjahit timbanya serta membuatkan adonan roti.
Padahal aku bukanlah seorang yang pandai membuat roti. Karena itu, para tetanggaku dari kaum Anshar-lah yang membuatkan roti. Aku memindahkan biji kurma dari kebun Zubair yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw. di atas kepalaku. Tanah itu dariku atas duapertiga Farsakh (sekitar 3,6 km.)” (HR al-Bukhari no 5224)
Bagi Muslimah masa kini, dengan ditopang kecanggihan teknologi, di mana pun dan kapan pun, perempuan dapat produktif. Dan bisa turut berperan dalam kehidupan sosial masyarakat.
Ini menunjukkan bahwa dalam ajaran Islam perempuan yang berdiam diri di rumah adalah perempuan yang baik dan terjaga. Di sisi lain, perempuan yang meniti karier di luar rumah adalah perempuan hebat. Tidak ada larangan spesifik perempuan harus berperan sebagai apa dan di mana. Tergantung minat dan keinginannya.
Dalam Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia nomor: 7/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Luar Negeri dijelaskan perempuan yang meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri, pada prinsipnya, boleh sepanjang disertai mahram, keluarga atau lembaga/kelompok perempuan terpercaya (niswah tsiqah). @fen/sumber: mui.or.id
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!