Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026

Hukum Muslimah Berkarier dan Mendudukkan Sunnah Berdiam Diri di Rumah Secara Proporsional

ED
Kamis, 16 Februari 2023 | 05:21 WIB
Bagikan
Hukum Muslimah Berkarier dan Mendudukkan Sunnah Berdiam Diri di Rumah Secara Proporsional

VISI.NEWS - Sebagian Muslim memandang perempuan yang hanya diam di rumah lebih mengikuti sunnah daripada perempuan yang meniti karier di luar.

Bahkan, sebagian lagi memandang perempuan wajib berdiam diri di rumah dan hanya mengurus urusan rumah. Pandangan tersebut disandarkan pada firman Allah SWT:

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ ا الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُممْ تَطْهِيْرًاۚ

“Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu.

Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS Al-Aḥzab :33)

Ahli tafsir kenamaan abad ke-7 Hijiriah, al-Qurthubi (w. 671 H.) menilai meski perintah ayat di atas khusus untuk istri-istri Nabi Muhammad saw., tetapi perintah tersebut juga berlaku bagi seluruh Muslimah.

Sebab, dalam pandangan al-Qurthubi, syariat Islam dipenuhi dengan aturan yang menyuruh perempuan berdiam diri di rumah kecuali dalam keadaan darurat. (Lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an juz 14, hlm 179)

Sejalan dengan al-Qurthubi, mufasir lain seperti Ibn Katsir (w 774 H) memandang ayat di atas tidak hanya perintah kepada istri Nabi Muhammad saw., tapi seluruh Muslimah. Ayat di atas diandaikan agar dilaksanakan perempuan Muslimah, mengikuti istri-istri Nabi. (Lihat Tafsir Ibn Katsir juz 6, hlm 363)

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.