Hukum Muslimah Berkarier dan Mendudukkan Sunnah Berdiam Diri di Rumah Secara Proporsional
VISI.NEWS - Sebagian Muslim memandang perempuan yang hanya diam di rumah lebih mengikuti sunnah daripada perempuan yang meniti karier di luar.
Bahkan, sebagian lagi memandang perempuan wajib berdiam diri di rumah dan hanya mengurus urusan rumah. Pandangan tersebut disandarkan pada firman Allah SWT:
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ ا الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُممْ تَطْهِيْرًاۚ
“Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu.
Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS Al-Aḥzab :33)
Ahli tafsir kenamaan abad ke-7 Hijiriah, al-Qurthubi (w. 671 H.) menilai meski perintah ayat di atas khusus untuk istri-istri Nabi Muhammad saw., tetapi perintah tersebut juga berlaku bagi seluruh Muslimah.
Sebab, dalam pandangan al-Qurthubi, syariat Islam dipenuhi dengan aturan yang menyuruh perempuan berdiam diri di rumah kecuali dalam keadaan darurat. (Lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an juz 14, hlm 179)
Sejalan dengan al-Qurthubi, mufasir lain seperti Ibn Katsir (w 774 H) memandang ayat di atas tidak hanya perintah kepada istri Nabi Muhammad saw., tapi seluruh Muslimah. Ayat di atas diandaikan agar dilaksanakan perempuan Muslimah, mengikuti istri-istri Nabi. (Lihat Tafsir Ibn Katsir juz 6, hlm 363)
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!