Hukum Muslimah Berkarier dan Mendudukkan Sunnah Berdiam Diri di Rumah Secara Proporsional

ED
Kamis, 16 Februari 2023 | 05:21 WIB
Bagikan
Hukum Muslimah Berkarier dan Mendudukkan Sunnah Berdiam Diri di Rumah Secara Proporsional

Menariknya, ahli tafsir awal abad ke-4 Hijriyah, Ibn Jarir al-Thabari (w 310 H) tidak berkomentar seperti dua mufasir sebelumnya. Ibn Jarir tidak berpendapat bahwa ayat 33 surat al-Ahzab tadi merupakan perintah kepada selain istri Nabi Muhammad saw.. Justru di awal penafsirannya, Ibn Jarir menegaskan perbedaan serta keistimewaan Istri Nabi Muhammad saw. dibanding perempuan lain. Sudah jelas pada ayat sebelumnya Allah SWT berfirman:

يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَاَحَدٍ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوْفًاۚ

“Wahai istri-istri Nabi, kamu tidaklah seperti perempuan-perempuan yang lain jika kamu bertakwa. Maka, janganlah kamu merendahkan suara (dengan lemah lembut yang dibuat-buat) sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. “ (QS Al-Aḥzāb :32)

Saking jelasnya ayat ini, Ibn Jarir tidak memberi penjelasan pada ayat setelahnya kalau perintah berdiam diri di rumah juga diwajibkan bagi semua Muslimah. Dalam tafsirnya, Ibn Jarir tidak memisahkan penjelasan ayat 32-33.

Jadi, dalam pandangan Ibn Jarir ayat yang memerintahkan berdiam diri di rumah adalah khusus untuk istri-istri Nabi saw. (Lihat Jami’ al-Bayan li Ta’wil ayy al-Qur’an juz 20, hlm 257).

Pengarang tafsir Mafatih al-Ghaib, ar-Razy (w 606 H) juga tidak menyinggung kewajiban berdiam diri di rumah adalah kewajiban semua muslimah. Ar-Razy tampak seperti al-Thabari yang memandang ayat 33 tentang kewajiban berdiam diri di rumah merupakan perintah istimewa dari Allah SWT kepada istri-istri Nabi saw. (Lihat Mafatih al-Ghaib juz 25, hlm 167)

Sementara ahli tafsir kontemporer, Ibn ‘Asyur menafsirkan bahwa ayat 33 surat al-Ahzab tadi adalah kewajiban bagi istri Nabi dan kesempurnaan (bukan kewajiban) bagi Muslimah lain. Seolah Ibn ‘Asyur ingin mengambil titik tengah antara perbedaan pendapat ahli tafsir sebelumnya. (Lihat at-Tahrir wa at-Tanwir juz 22, hlm 10)

Keterangan-keterangan tersebut adalah yang ditampilkan oleh ahli tafsir. Lantas, apakah pada kenyataannya istri-istri Nabi Muhammad saw. hanya berdiam dan menutup diri di rumah dan hanya mengurus urusan domestik?

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.