Hukum Muslimah Berkarier dan Mendudukkan Sunnah Berdiam Diri di Rumah Secara Proporsional
Adalah istri Nabi saw., Zainab binti Jahsy yang kiranya akan menjawab pertanyaan tersebut. Salah satu istri Nabi ini masyhur senang bersedekah. Sampai-sampai dalam hadis Nabi menyebutnya “si panjang tangan.”
Maksud panjang tangan di sini bukan berarti suka mencuri seperti dalam peribahasa Indonesia. Panjang tangan dalam ungkapan Arab adalah dermawan dan senang berbagi.
Dari mana asal harta yang disedekahkan? Apakah dari Nabi? Jawabannya dari dirinya sendiri. Zainab binti Jahsy memiliki tangan yang terampil. Dia bahkan memiliki semacam industri rumahan di bidang kerajinan tangan. Dalam kitab Mustadrak Hakim diceritakan dari Aisyah RA:
وَكَانَتْ زَيْنَبُ امْرَأَةٌ صَنَّاعَةَ الْيَدِ فَكَانَتْ تَدْبُغُ وَتَخْرُزُ وَتَصَدَّقُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Zainab adalah perempuan yang tangannya sangat terampil. Dia dapat menyamak kulit, menjahit/membuat kalung dari manik-manik, dan gemar bersedekah di jalan Allah.”
Hadis ini menunjukkan perintah kepada istri Nabi saw. berdiam diri di rumah bukan berarti membatasi potensi yang dimiliki. Bukan berarti perempuan tidak boleh mengerjakan apa-apa atau tidak boleh berkreasi. Perempuan berhak mandiri dan memaksimalkan bakat dan minatnya untuk berkontribusi dalam jalan kebaikan di jalan Allah SWT.
Kita mengenal dengan baik Khadijah, istri pertama Nabi saw. Kita tahu Khadijah adalah pebisnis ulung dan sangat kaya serta perempuan berpengaruh di zamannya. Apakah Nabi melarangnya?
Lebih jauh, perempuan selain istri Nabi yang hidup di zaman Nabi lebih leluasa dalam berkarir karena tidak terkena kewajiban melaksanakan ayat 33 di atas. Bila perempuan muslimah lain dinilai lebih maslahat bekerja, maka itu sama sekali bukan masalah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!