Dewan Pers: Wartawan Bukan Penagih Langganan
ED
PN
Dewan Pers berharap prinsip-prinsip tersebut dipahami dan dijalankan agar kegiatan jurnalistik tetap berada pada koridor Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap profesi wartawan.
Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 09/P-DP/IX/2026 tersebut ditetapkan di Jakarta pada 4 September 2026 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!