Dewan Pers: Wartawan Bukan Penagih Langganan
Kasus Sukabumi Jadi Peringatan bagi Perusahaan Pers
Kasus yang dilaporkan terjadi di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, menjadi konteks bagi Dewan Pers untuk kembali mengingatkan seluruh insan pers mengenai batas-batas profesi wartawan.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyebut perilaku orang yang mengaku wartawan tersebut telah merusak reputasi profesi wartawan.
Profesi wartawan memiliki mandat untuk menjalankan kegiatan jurnalistik, bukan menggunakan identitas profesi untuk memperoleh uang melalui tekanan atau intimidasi.
Karena itu, Dewan Pers menegaskan bahwa permintaan uang langganan media dengan sikap intimidatif tidak dapat ditempatkan sebagai bagian dari aktivitas jurnalistik.
Pada saat yang sama, perusahaan pers memiliki tanggung jawab untuk memastikan wartawan tidak ditempatkan pada posisi yang mencampurkan tugas jurnalistik dengan kepentingan bisnis.
Pagar Api Redaksi dan Bisnis
Penegasan Dewan Pers mengenai prinsip firewall memiliki arti penting dalam menjaga independensi pers.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!