Dewan Pers: Wartawan Bukan Penagih Langganan
Dengan demikian, Dewan Pers membedakan secara tegas antara aktivitas jurnalistik dan aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan komersial media.
Dewan Pers juga memberikan penegasan mengenai konsekuensi hukum dari tindakan intimidasi tersebut. Pengancaman atau pemerasan, menurut Dewan Pers, dapat diproses secara pidana.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa identitas sebagai wartawan tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan yang berada di luar tugas jurnalistik, terlebih tindakan yang berpotensi merugikan atau menekan pihak lain.
Perusahaan Pers Diminta Jaga Kepatuhan Wartawan
Peringatan Dewan Pers tidak hanya ditujukan kepada individu yang mengaku sebagai wartawan. Perusahaan pers juga diminta memastikan wartawan yang bekerja di dalamnya mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Salah satu aspek yang secara khusus disoroti adalah larangan menugaskan wartawan untuk menangani urusan bisnis perusahaan pers.
Menurut Dewan Pers, wartawan tidak semestinya diberi tugas untuk menggaet pelanggan, menarik uang langganan, mencari iklan, maupun menjalankan kegiatan bisnis media lainnya.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai jenis pekerjaan yang dilakukan, melainkan menyangkut independensi redaksi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!