Dewan Pers: Wartawan Bukan Penagih Langganan

ED
PN
Jumat, 4 September 2026 | 22:01 WIB
Bagikan
Dewan Pers: Wartawan Bukan Penagih Langganan

VISI.NEWSDewan Pers mengecam tindakan seseorang berinisial AS, 46 tahun, yang mengaku sebagai wartawan dan diduga mengancam serta melakukan upaya pemerasan terhadap seorang guru di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, pada akhir Agustus 2026.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian Dewan Pers setelah lembaga tersebut menerima informasi mengenai tindakan AS yang meminta uang langganan bulanan media kepada pihak sekolah. Dalam kejadian itu, AS disebut mengeluarkan pernyataan bernada intimidatif. Ia juga disebut merampas telepon seluler milik seorang guru yang merekam peristiwa tersebut.

Merespons informasi tersebut, Dewan Pers menerbitkan Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 09/P-DP/IX/2026 tentang Peringatan Dewan Pers agar Wartawan Berperilaku Sesuai Kode Etik Jurnalistik. Pernyataan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 4 September 2026 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan jurnalistik.

Meminta Uang dengan Intimidasi Bukan Kegiatan Jurnalistik

Dewan Pers mengecam tindakan tersebut karena dinilai tidak patut dan dapat merusak reputasi profesi wartawan.

Lembaga itu menegaskan bahwa pekerjaan wartawan memiliki ruang lingkup yang jelas, yakni menjalankan kegiatan jurnalistik berupa mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam konteks kasus di Sukabumi, permintaan uang langganan koran atau media bukan bagian dari kegiatan jurnalistik. Terlebih, apabila permintaan tersebut disertai sikap intimidatif.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.