Dewan Pers: Wartawan Bukan Penagih Langganan
VISI.NEWS — Dewan Pers mengecam tindakan seseorang berinisial AS, 46 tahun, yang mengaku sebagai wartawan dan diduga mengancam serta melakukan upaya pemerasan terhadap seorang guru di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, pada akhir Agustus 2026.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian Dewan Pers setelah lembaga tersebut menerima informasi mengenai tindakan AS yang meminta uang langganan bulanan media kepada pihak sekolah. Dalam kejadian itu, AS disebut mengeluarkan pernyataan bernada intimidatif. Ia juga disebut merampas telepon seluler milik seorang guru yang merekam peristiwa tersebut.
Merespons informasi tersebut, Dewan Pers menerbitkan Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 09/P-DP/IX/2026 tentang Peringatan Dewan Pers agar Wartawan Berperilaku Sesuai Kode Etik Jurnalistik. Pernyataan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 4 September 2026 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan jurnalistik.
Meminta Uang dengan Intimidasi Bukan Kegiatan Jurnalistik
Dewan Pers mengecam tindakan tersebut karena dinilai tidak patut dan dapat merusak reputasi profesi wartawan.
Lembaga itu menegaskan bahwa pekerjaan wartawan memiliki ruang lingkup yang jelas, yakni menjalankan kegiatan jurnalistik berupa mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam konteks kasus di Sukabumi, permintaan uang langganan koran atau media bukan bagian dari kegiatan jurnalistik. Terlebih, apabila permintaan tersebut disertai sikap intimidatif.
Dengan demikian, Dewan Pers membedakan secara tegas antara aktivitas jurnalistik dan aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan komersial media.
Dewan Pers juga memberikan penegasan mengenai konsekuensi hukum dari tindakan intimidasi tersebut. Pengancaman atau pemerasan, menurut Dewan Pers, dapat diproses secara pidana.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa identitas sebagai wartawan tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan yang berada di luar tugas jurnalistik, terlebih tindakan yang berpotensi merugikan atau menekan pihak lain.
Perusahaan Pers Diminta Jaga Kepatuhan Wartawan
Peringatan Dewan Pers tidak hanya ditujukan kepada individu yang mengaku sebagai wartawan. Perusahaan pers juga diminta memastikan wartawan yang bekerja di dalamnya mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Salah satu aspek yang secara khusus disoroti adalah larangan menugaskan wartawan untuk menangani urusan bisnis perusahaan pers.
Menurut Dewan Pers, wartawan tidak semestinya diberi tugas untuk menggaet pelanggan, menarik uang langganan, mencari iklan, maupun menjalankan kegiatan bisnis media lainnya.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai jenis pekerjaan yang dilakukan, melainkan menyangkut independensi redaksi.
Dalam dunia jurnalistik dikenal prinsip pagar api (firewall), yakni pemisahan antara wilayah redaksi dan wilayah bisnis perusahaan pers. Prinsip tersebut diperlukan agar kepentingan komersial tidak memengaruhi kerja jurnalistik dan kebijakan redaksi.
Dewan Pers menilai keterlibatan wartawan dalam urusan bisnis medianya merupakan pelanggaran terhadap prinsip tersebut.
Independensi Wartawan Harus Dijaga
Dewan Pers mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan wartawan bersikap independen.
Independensi berarti wartawan harus mampu menjalankan tugas jurnalistik tanpa dipengaruhi kepentingan tertentu yang berada di luar kepentingan publik.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers secara khusus menyebut pengaruh bisnis sebagai salah satu hal yang harus dihindari dalam kaitannya dengan kebijakan redaksi.
Ketika seorang wartawan juga diberi tanggung jawab untuk mencari pelanggan, menarik uang langganan, atau mendapatkan iklan, batas antara kepentingan redaksi dan kepentingan bisnis menjadi tidak tegas.
Situasi tersebut berpotensi menimbulkan pengaruh kepentingan bisnis terhadap kerja jurnalistik. Karena itu, Dewan Pers menekankan pentingnya perusahaan pers menjaga pemisahan antara fungsi redaksi dan fungsi bisnis.
Kasus Sukabumi Jadi Peringatan bagi Perusahaan Pers
Kasus yang dilaporkan terjadi di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, menjadi konteks bagi Dewan Pers untuk kembali mengingatkan seluruh insan pers mengenai batas-batas profesi wartawan.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyebut perilaku orang yang mengaku wartawan tersebut telah merusak reputasi profesi wartawan.
Profesi wartawan memiliki mandat untuk menjalankan kegiatan jurnalistik, bukan menggunakan identitas profesi untuk memperoleh uang melalui tekanan atau intimidasi.
Karena itu, Dewan Pers menegaskan bahwa permintaan uang langganan media dengan sikap intimidatif tidak dapat ditempatkan sebagai bagian dari aktivitas jurnalistik.
Pada saat yang sama, perusahaan pers memiliki tanggung jawab untuk memastikan wartawan tidak ditempatkan pada posisi yang mencampurkan tugas jurnalistik dengan kepentingan bisnis.
Pagar Api Redaksi dan Bisnis
Penegasan Dewan Pers mengenai prinsip firewall memiliki arti penting dalam menjaga independensi pers.
Redaksi dan bisnis memang berada dalam satu ekosistem perusahaan pers, tetapi keduanya harus memiliki batas kewenangan yang jelas. Redaksi bertanggung jawab terhadap kerja jurnalistik, sementara aktivitas bisnis berkaitan dengan pengelolaan komersial perusahaan.
Pemisahan tersebut bertujuan menjaga agar keputusan redaksional tidak dipengaruhi oleh kepentingan memperoleh pelanggan, iklan, atau keuntungan komersial lainnya.
Karena itu, Dewan Pers menilai wartawan yang ditugaskan untuk mengurus pelanggan, menagih langganan, atau mencari iklan dapat berada dalam situasi yang bertentangan dengan prinsip independensi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers Ingatkan Batas Profesi
Melalui Surat Pernyataan Nomor 09/P-DP/IX/2026, Dewan Pers pada dasarnya menyampaikan dua pesan utama.
Pertama, seseorang yang mengaku sebagai wartawan tidak boleh menggunakan profesinya untuk melakukan intimidasi, pengancaman, atau pemerasan. Permintaan uang langganan media, terlebih dilakukan secara intimidatif, bukan kegiatan jurnalistik dan tindakan pengancaman atau pemerasan dapat diproses secara pidana.
Kedua, perusahaan pers harus memastikan adanya pemisahan yang tegas antara kerja redaksi dan kepentingan bisnis. Wartawan tidak seharusnya ditugaskan mencari pelanggan, menarik uang langganan, atau mencari iklan karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip pagar api dan dapat mengganggu independensi jurnalistik.
Peringatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik bukan hanya menjadi tanggung jawab individual wartawan. Perusahaan pers juga memiliki peran penting dalam menciptakan sistem kerja yang memungkinkan wartawan menjalankan tugasnya secara independen.
Dewan Pers berharap prinsip-prinsip tersebut dipahami dan dijalankan agar kegiatan jurnalistik tetap berada pada koridor Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap profesi wartawan.
Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 09/P-DP/IX/2026 tersebut ditetapkan di Jakarta pada 4 September 2026 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!