Data Cagar Budaya Jember Dipertanyakan, DPRD Khawatir Artefak Bersejarah Hilang dan Beralih Tangan
VISI.NEWS – Komisi B DPRD Kabupaten Jember mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Jember dalam menjaga dan memperbarui data cagar budaya serta objek diduga cagar budaya (ODCB).
Sorotan tersebut muncul di tengah kekhawatiran terhadap kondisi benda-benda bersejarah yang tersebar di sejumlah wilayah Jember. Tanpa pemutakhiran data dan pengawasan yang jelas, DPRD menilai terdapat risiko artefak bernilai sejarah hilang, rusak, bahkan berpindah tangan tanpa diketahui pemerintah daerah.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto, mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk melakukan perlindungan terhadap cagar budaya. Kabupaten Jember telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelestarian Cagar Budaya, termasuk regulasi mengenai situs-situs yang dilindungi.
Namun, keberadaan regulasi tersebut dinilai belum cukup apabila tidak diikuti dengan pembaruan data dan langkah nyata di lapangan.
“Hari ini kami masih belum mengetahui proses pemutakhiran data tersebut,” kata Candra, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena pemerintah daerah seharusnya memiliki data yang jelas dan terkini mengenai keberadaan, kondisi, serta status benda-benda bersejarah di Jember.
Candra mempertanyakan kemungkinan adanya artefak atau benda bersejarah yang selama ini luput dari perhatian.
“Jangan-jangan benda-benda yang bersejarah, artefak yang mempunyai nilai historis yang tinggi itu banyak yang hilang atau sudah beralih tangan ke tempat lain,” ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!