Data Cagar Budaya Jember Dipertanyakan, DPRD Khawatir Artefak Bersejarah Hilang dan Beralih Tangan
Kekhawatiran tersebut, menurut Candra, tidak boleh dianggap berlebihan. Ketika data tidak diperbarui dan pengawasan tidak berjalan maksimal, potensi hilangnya warisan sejarah akan semakin besar.
Ia menilai, persoalan pelestarian kebudayaan tidak cukup hanya diselesaikan melalui keberadaan regulasi di atas kertas. Pemerintah daerah harus memastikan aturan yang telah dibuat benar-benar diterjemahkan dalam bentuk pendataan, perlindungan, pengawasan, dan penindakan.
Komisi B DPRD Jember juga mendesak Pemerintah Kabupaten Jember segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan untuk dibahas bersama DPRD.
Perda tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap kekayaan budaya dan memastikan keberadaan tim ahli cagar budaya dapat berfungsi secara maksimal dalam menangani benda-benda bersejarah dan artefak yang tersebar di masyarakat.
Menurut Candra, Jember tidak boleh membiarkan kekayaan sejarahnya tercecer tanpa sistem perlindungan yang jelas. Artefak yang memiliki nilai historis seharusnya tidak hanya diselamatkan dari ancaman kerusakan, tetapi juga dapat dikembangkan sebagai bagian dari pendidikan dan wisata budaya.
Sorotan DPRD terhadap lemahnya perlindungan warisan sejarah juga menguat setelah muncul dugaan perusakan ODCB Gumuk Lumpang di Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas.
Komisi B DPRD Jember sebelumnya telah mendatangi lokasi tersebut pada 14 Agustus 2026 setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya perusakan terhadap objek yang diduga memiliki nilai sejarah.
“Kami sempat mendatangi Gumuk Lumpang pada 14 Agustus 2026 setelah menerima informasi dari masyarakat tentang ODCB yang sengaja dirusak oleh oknum-oknum orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Candra.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!