Data Cagar Budaya Jember Dipertanyakan, DPRD Khawatir Artefak Bersejarah Hilang dan Beralih Tangan
Ia menegaskan, apabila dalam proses penanganan ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam perusakan objek tersebut, maka aparat penegak hukum harus memberikan perhatian serius dan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, dugaan perusakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa karena menyangkut keberlangsungan jejak sejarah dan kebudayaan daerah.
“Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila memang terjadi faktor kesengajaan yang menyebabkan rusaknya objek Gumuk Lumpang ini,” tegasnya.
Candra menilai, kasus Gumuk Lumpang harus menjadi peringatan bagi seluruh pihak bahwa perlindungan terhadap cagar budaya dan ODCB di Jember membutuhkan langkah yang lebih konkret.
Jangan sampai pemerintah baru melakukan pendataan setelah sebuah situs rusak, atau baru bergerak ketika artefak sudah hilang.
“Ini tidak boleh ditangani asal-asalan. Ini menyangkut peradaban, kebudayaan, dan artefak-artefak di Desa Purwoasri,” jelasnya.
DPRD, kata Candra, akan terus mendorong adanya langkah nyata dalam penyelamatan warisan budaya Jember. Pemutakhiran data, penguatan regulasi, keberadaan tim ahli, serta penegakan hukum harus berjalan beriringan.
Sebab, ketika sebuah artefak hilang atau situs bersejarah terlanjur rusak, yang hilang bukan hanya sebuah benda atau gundukan tanah, melainkan bagian dari jejak peradaban yang tidak dapat dikembalikan lagi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!