Data Cagar Budaya Jember Dipertanyakan, DPRD Khawatir Artefak Bersejarah Hilang dan Beralih Tangan
VISI.NEWS – Komisi B DPRD Kabupaten Jember mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Jember dalam menjaga dan memperbarui data cagar budaya serta objek diduga cagar budaya (ODCB).
Sorotan tersebut muncul di tengah kekhawatiran terhadap kondisi benda-benda bersejarah yang tersebar di sejumlah wilayah Jember. Tanpa pemutakhiran data dan pengawasan yang jelas, DPRD menilai terdapat risiko artefak bernilai sejarah hilang, rusak, bahkan berpindah tangan tanpa diketahui pemerintah daerah.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto, mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk melakukan perlindungan terhadap cagar budaya. Kabupaten Jember telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelestarian Cagar Budaya, termasuk regulasi mengenai situs-situs yang dilindungi.
Namun, keberadaan regulasi tersebut dinilai belum cukup apabila tidak diikuti dengan pembaruan data dan langkah nyata di lapangan.
“Hari ini kami masih belum mengetahui proses pemutakhiran data tersebut,” kata Candra, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena pemerintah daerah seharusnya memiliki data yang jelas dan terkini mengenai keberadaan, kondisi, serta status benda-benda bersejarah di Jember.
Candra mempertanyakan kemungkinan adanya artefak atau benda bersejarah yang selama ini luput dari perhatian.
“Jangan-jangan benda-benda yang bersejarah, artefak yang mempunyai nilai historis yang tinggi itu banyak yang hilang atau sudah beralih tangan ke tempat lain,” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut, menurut Candra, tidak boleh dianggap berlebihan. Ketika data tidak diperbarui dan pengawasan tidak berjalan maksimal, potensi hilangnya warisan sejarah akan semakin besar.
Ia menilai, persoalan pelestarian kebudayaan tidak cukup hanya diselesaikan melalui keberadaan regulasi di atas kertas. Pemerintah daerah harus memastikan aturan yang telah dibuat benar-benar diterjemahkan dalam bentuk pendataan, perlindungan, pengawasan, dan penindakan.
Komisi B DPRD Jember juga mendesak Pemerintah Kabupaten Jember segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan untuk dibahas bersama DPRD.
Perda tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap kekayaan budaya dan memastikan keberadaan tim ahli cagar budaya dapat berfungsi secara maksimal dalam menangani benda-benda bersejarah dan artefak yang tersebar di masyarakat.
Menurut Candra, Jember tidak boleh membiarkan kekayaan sejarahnya tercecer tanpa sistem perlindungan yang jelas. Artefak yang memiliki nilai historis seharusnya tidak hanya diselamatkan dari ancaman kerusakan, tetapi juga dapat dikembangkan sebagai bagian dari pendidikan dan wisata budaya.
Sorotan DPRD terhadap lemahnya perlindungan warisan sejarah juga menguat setelah muncul dugaan perusakan ODCB Gumuk Lumpang di Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas.
Komisi B DPRD Jember sebelumnya telah mendatangi lokasi tersebut pada 14 Agustus 2026 setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya perusakan terhadap objek yang diduga memiliki nilai sejarah.
“Kami sempat mendatangi Gumuk Lumpang pada 14 Agustus 2026 setelah menerima informasi dari masyarakat tentang ODCB yang sengaja dirusak oleh oknum-oknum orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Candra.
Ia menegaskan, apabila dalam proses penanganan ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam perusakan objek tersebut, maka aparat penegak hukum harus memberikan perhatian serius dan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, dugaan perusakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa karena menyangkut keberlangsungan jejak sejarah dan kebudayaan daerah.
“Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila memang terjadi faktor kesengajaan yang menyebabkan rusaknya objek Gumuk Lumpang ini,” tegasnya.
Candra menilai, kasus Gumuk Lumpang harus menjadi peringatan bagi seluruh pihak bahwa perlindungan terhadap cagar budaya dan ODCB di Jember membutuhkan langkah yang lebih konkret.
Jangan sampai pemerintah baru melakukan pendataan setelah sebuah situs rusak, atau baru bergerak ketika artefak sudah hilang.
“Ini tidak boleh ditangani asal-asalan. Ini menyangkut peradaban, kebudayaan, dan artefak-artefak di Desa Purwoasri,” jelasnya.
DPRD, kata Candra, akan terus mendorong adanya langkah nyata dalam penyelamatan warisan budaya Jember. Pemutakhiran data, penguatan regulasi, keberadaan tim ahli, serta penegakan hukum harus berjalan beriringan.
Sebab, ketika sebuah artefak hilang atau situs bersejarah terlanjur rusak, yang hilang bukan hanya sebuah benda atau gundukan tanah, melainkan bagian dari jejak peradaban yang tidak dapat dikembalikan lagi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!