Soroti Data Desil, Hoerudin Amin: Beasiswa Jangan Dikategorikan sebagai Bansos
PN
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PAN Muhammad Hoerudin Amin./visi.news/ist.
VISI.NEWS — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PAN ,Muhammad Hoerudin Amin, menyoroti penggunaan data desil dalam penyaluran bantuan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan program beasiswa pendidikan.
Menurut Hoerudin, data desil pada dasarnya merupakan strategi pemerintah untuk mengklasifikasikan kondisi ekonomi masyarakat. Pengelompokan tersebut diperlukan agar pemerintah lebih mudah menentukan kebijakan dan memastikan program yang diberikan tepat sasaran.
“Desil itu strategi pemerintah untuk memudahkan mengklasifikasi masyarakat kita, terutama khusus di ruang ekonomi. Jadi itu agar pemerintah mudah juga bagaimana mengambil kebijakan,” kata Hoerudin kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Namun, ia menilai proses penginputan dan pengolahan data desil masih perlu diperkuat. Menurutnya, data yang masuk harus melalui proses konfirmasi dan validasi agar informasi mengenai kondisi ekonomi masyarakat benar-benar akurat.
Hoerudin menyoroti adanya persoalan ketika data yang telah masuk sulit untuk dikoreksi apabila ditemukan kesalahan.
“Kita butuh dicermati, bahkan kita butuh dikonfirmasi, divalidasi. Data yang masuk itu benar tidak? Masalahnya setiap input data itu susah dikoreksi,” ujarnya.
Hoerudin menjelaskan, data terkait klasifikasi ekonomi masyarakat berada dalam ekosistem data Kementerian Sosial (Kemensos), sementara Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki peran dalam mengolah dan mengelompokkan masyarakat berdasarkan kondisi ekonominya.
Menurut dia, Kemensos menyediakan data yang kemudian diolah oleh BPS untuk menentukan kelompok desil masyarakat.
“Yang berkenaan desil dengan kasusnya beasiswa, kita minta beasiswa itu tidak masuk dalam pengelompokan dana hibah,” katanya.
Ia mencontohkan, masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 selama ini menjadi kelompok yang diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan sosial seperti bantuan langsung tunai (BLT).
Persoalannya, kata Hoerudin, anggaran pendidikan tidak semestinya diposisikan sebagai bagian dari bantuan sosial.
“Yang desil 1 sampai 4 itu dikelompokkan untuk Kemensos, dapat BLT. Yang kedua, masa anggaran pendidikan harus masuk bansos?” ujarnya.
Hoerudin mendorong agar anggaran pendidikan dan beasiswa dikeluarkan dari nomenklatur bantuan sosial mulai tahun depan. Ia menegaskan, pendidikan merupakan investasi negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, bukan sekadar bantuan kepada masyarakat miskin.
“Pendidikan itu kan investasi. Beasiswa itu bukan untuk orang miskin, tapi untuk seluruh warga negara yang harus mendapatkan pelayanan dari pemerintah agar dia bisa belajar,” tegasnya.
Menurut Hoerudin, hak memperoleh pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan pendidikan yang layak dan berkualitas bagi masyarakat.
“Makanya dalam Undang-Undangnya, Pasal 31, itu hak dasar dia mendapatkan pendidikan. Maka tugas pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang layak, yang baik,” jelasnya.
Ia menilai, dari perspektif pembangunan nasional, biaya pendidikan seharusnya dikategorikan sebagai investasi. Sementara dari sisi pelayanan publik, pendidikan merupakan bentuk jaminan negara atas hak dasar warga negara.
“Dari sisi skema pembangunan negara itu investasi karena itu memajukan dan mencerdaskan kehidupan bangsa kita. Dari sisi skema pelayanan, dia itu jaminan,” katanya.
Hoerudin juga mengingatkan agar persoalan akurasi data desil tidak sampai menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan, terutama bagi calon mahasiswa yang membutuhkan beasiswa.
Ia khawatir, kesalahan input, pengolahan, hingga kesimpulan data dapat membuat seseorang dikategorikan ke dalam desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kalau sekarang kita bertanya, ini masalah desil banyak yang salah, itu salah input data, salah olah data, ya salah kesimpulan,” ujarnya.
Menurutnya, kesalahan tersebut pada akhirnya dapat merugikan masyarakat sekaligus negara.
“Yang rugi warga negara kita. Dan negara juga rugi karena peta jalannya tidak terbuat, tidak terbentuk secara baik,” katanya.
Hoerudin menegaskan, data merupakan dasar penting dalam perumusan kebijakan pemerintah. Karena itu, kualitas data harus dipastikan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran.
“Data itu memandu kebijakan. Kalau data sebagai pemandu terus salah, kebijakannya tidak akan tepat,” pungkasnya.
Menurut Hoerudin, data desil pada dasarnya merupakan strategi pemerintah untuk mengklasifikasikan kondisi ekonomi masyarakat. Pengelompokan tersebut diperlukan agar pemerintah lebih mudah menentukan kebijakan dan memastikan program yang diberikan tepat sasaran.
“Desil itu strategi pemerintah untuk memudahkan mengklasifikasi masyarakat kita, terutama khusus di ruang ekonomi. Jadi itu agar pemerintah mudah juga bagaimana mengambil kebijakan,” kata Hoerudin kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Namun, ia menilai proses penginputan dan pengolahan data desil masih perlu diperkuat. Menurutnya, data yang masuk harus melalui proses konfirmasi dan validasi agar informasi mengenai kondisi ekonomi masyarakat benar-benar akurat.
Hoerudin menyoroti adanya persoalan ketika data yang telah masuk sulit untuk dikoreksi apabila ditemukan kesalahan.
“Kita butuh dicermati, bahkan kita butuh dikonfirmasi, divalidasi. Data yang masuk itu benar tidak? Masalahnya setiap input data itu susah dikoreksi,” ujarnya.
Hoerudin menjelaskan, data terkait klasifikasi ekonomi masyarakat berada dalam ekosistem data Kementerian Sosial (Kemensos), sementara Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki peran dalam mengolah dan mengelompokkan masyarakat berdasarkan kondisi ekonominya.
Menurut dia, Kemensos menyediakan data yang kemudian diolah oleh BPS untuk menentukan kelompok desil masyarakat.
“Yang berkenaan desil dengan kasusnya beasiswa, kita minta beasiswa itu tidak masuk dalam pengelompokan dana hibah,” katanya.
Ia mencontohkan, masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 selama ini menjadi kelompok yang diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan sosial seperti bantuan langsung tunai (BLT).
Persoalannya, kata Hoerudin, anggaran pendidikan tidak semestinya diposisikan sebagai bagian dari bantuan sosial.
“Yang desil 1 sampai 4 itu dikelompokkan untuk Kemensos, dapat BLT. Yang kedua, masa anggaran pendidikan harus masuk bansos?” ujarnya.
Hoerudin mendorong agar anggaran pendidikan dan beasiswa dikeluarkan dari nomenklatur bantuan sosial mulai tahun depan. Ia menegaskan, pendidikan merupakan investasi negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, bukan sekadar bantuan kepada masyarakat miskin.
“Pendidikan itu kan investasi. Beasiswa itu bukan untuk orang miskin, tapi untuk seluruh warga negara yang harus mendapatkan pelayanan dari pemerintah agar dia bisa belajar,” tegasnya.
Menurut Hoerudin, hak memperoleh pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan pendidikan yang layak dan berkualitas bagi masyarakat.
“Makanya dalam Undang-Undangnya, Pasal 31, itu hak dasar dia mendapatkan pendidikan. Maka tugas pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang layak, yang baik,” jelasnya.
Ia menilai, dari perspektif pembangunan nasional, biaya pendidikan seharusnya dikategorikan sebagai investasi. Sementara dari sisi pelayanan publik, pendidikan merupakan bentuk jaminan negara atas hak dasar warga negara.
“Dari sisi skema pembangunan negara itu investasi karena itu memajukan dan mencerdaskan kehidupan bangsa kita. Dari sisi skema pelayanan, dia itu jaminan,” katanya.
Hoerudin juga mengingatkan agar persoalan akurasi data desil tidak sampai menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan, terutama bagi calon mahasiswa yang membutuhkan beasiswa.
Ia khawatir, kesalahan input, pengolahan, hingga kesimpulan data dapat membuat seseorang dikategorikan ke dalam desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kalau sekarang kita bertanya, ini masalah desil banyak yang salah, itu salah input data, salah olah data, ya salah kesimpulan,” ujarnya.
Menurutnya, kesalahan tersebut pada akhirnya dapat merugikan masyarakat sekaligus negara.
“Yang rugi warga negara kita. Dan negara juga rugi karena peta jalannya tidak terbuat, tidak terbentuk secara baik,” katanya.
Hoerudin menegaskan, data merupakan dasar penting dalam perumusan kebijakan pemerintah. Karena itu, kualitas data harus dipastikan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran.
“Data itu memandu kebijakan. Kalau data sebagai pemandu terus salah, kebijakannya tidak akan tepat,” pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!