Berkas Lengkap, Kasus Dana Syariah Masuk Babak Baru
Ilustrasi. /visi.news/ai
VISI.NEWS – Penanganan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) memasuki fase baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan berkas perkara salah satu tersangka berinisial AS telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus menandai kemajuan signifikan dalam pengungkapan kasus yang merugikan ribuan korban dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah.
Kasus platform peer-to-peer lending PT DSI ini menjadi salah satu perkara ekonomi khusus terbesar yang ditangani Bareskrim Polri dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah korban tercatat mencapai 14.411 orang dengan total kerugian diperkirakan sekitar Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik telah menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan terhadap tersangka AS.
“Berkas perkara tersangka AS telah dinyatakan lengkap oleh JPU berdasarkan surat Nomor B-3246/M.2.20/Eoh.1/08/2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Depok,” demikian keterangan resmi Dittipideksus Bareskrim Polri.
Puluhan Saksi dan Ahli Diperiksa
Dalam proses penyidikan terhadap tersangka AS, penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif dengan melibatkan:
-
43 orang saksi
-
5 orang ahli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!