Berkas Lengkap, Kasus Dana Syariah Masuk Babak Baru
Ilustrasi. /visi.news/ai
Tiga Tersangka Sudah Disidangkan
Sebelumnya, berkas perkara terhadap tersangka TA, MY, dan ARL telah lebih dahulu dinyatakan lengkap pada 9 Juni 2026.
Ketiga tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada JPU dan saat ini proses hukumnya tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Depok.
Dengan demikian, sebagian perkara PT DSI telah memasuki tahap persidangan, sementara penyidik masih menyelesaikan proses terhadap tersangka lainnya.
Asset Recovery Capai Rp425 Miliar
Selain fokus pada pembuktian pidana, penyidik juga terus melakukan upaya asset recovery atau pemulihan kerugian korban.
Melalui kegiatan asset tracing, Bareskrim Polri berhasil mengidentifikasi dan menyita aset dengan estimasi total mencapai sekitar Rp425 miliar.
Nilai tersebut berasal dari berbagai jenis aset yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!