Berkas Lengkap, Kasus Dana Syariah Masuk Babak Baru
Ilustrasi. /visi.news/ai
VISI.NEWS – Penanganan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) memasuki fase baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan berkas perkara salah satu tersangka berinisial AS telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus menandai kemajuan signifikan dalam pengungkapan kasus yang merugikan ribuan korban dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah.
Kasus platform peer-to-peer lending PT DSI ini menjadi salah satu perkara ekonomi khusus terbesar yang ditangani Bareskrim Polri dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah korban tercatat mencapai 14.411 orang dengan total kerugian diperkirakan sekitar Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik telah menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan terhadap tersangka AS.
“Berkas perkara tersangka AS telah dinyatakan lengkap oleh JPU berdasarkan surat Nomor B-3246/M.2.20/Eoh.1/08/2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Depok,” demikian keterangan resmi Dittipideksus Bareskrim Polri.
Puluhan Saksi dan Ahli Diperiksa
Dalam proses penyidikan terhadap tersangka AS, penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif dengan melibatkan:
-
43 orang saksi
-
5 orang ahli
-
Penyitaan aset tidak bergerak senilai sekitar Rp30 miliar di wilayah Bandung, Jawa Barat
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka AS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 5 Agustus 2026, di Kejaksaan Negeri Depok.
Langkah tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan terhadap tersangka AS dan membuka jalan bagi proses penuntutan di pengadilan.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara PT DSI, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial:
-
TA
-
MY
-
ARL
-
AS
-
FH
Untuk mempercepat proses hukum, berkas perkara dilakukan splitsing atau pemisahan menjadi empat bagian, yakni:
-
Berkas pertama: TA, MY, dan ARL
-
Berkas kedua: AS
-
Berkas ketiga: FH
-
Satu berkas perkara korporasi
Menurut penyidik, strategi pemisahan berkas dilakukan agar proses pembuktian dan penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Tiga Tersangka Sudah Disidangkan
Sebelumnya, berkas perkara terhadap tersangka TA, MY, dan ARL telah lebih dahulu dinyatakan lengkap pada 9 Juni 2026.
Ketiga tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada JPU dan saat ini proses hukumnya tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Depok.
Dengan demikian, sebagian perkara PT DSI telah memasuki tahap persidangan, sementara penyidik masih menyelesaikan proses terhadap tersangka lainnya.
Asset Recovery Capai Rp425 Miliar
Selain fokus pada pembuktian pidana, penyidik juga terus melakukan upaya asset recovery atau pemulihan kerugian korban.
Melalui kegiatan asset tracing, Bareskrim Polri berhasil mengidentifikasi dan menyita aset dengan estimasi total mencapai sekitar Rp425 miliar.
Nilai tersebut berasal dari berbagai jenis aset yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Aset Tidak Bergerak
Penyidik menyita:
-
694 sertifikat tanah (SHM dan SHGB)
-
16 objek properti
Aset tersebut meliputi:
Lokasi aset berada di:
-
Sumatera Utara
Total nilai aset tidak bergerak yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp390 miliar.
Deposito
Penyidik juga menyita:
-
13 deposito milik PT DSI dan PT MCM
Dengan nilai keseluruhan sekitar Rp18 miliar.
Aset lain yang telah diamankan berupa:
-
Uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp12 miliar
-
Valuta asing senilai USD 1.092
Perkembangan Penanganan Tersangka FH
Sementara itu, proses penyidikan terhadap tersangka FH juga terus berjalan.
Hingga saat ini penyidik telah:
-
Memeriksa 35 orang saksi
-
Menyita uang fee sebagai Brand Ambassador senilai Rp5,25 miliar
Selain itu, penyidik tengah memproses penyitaan terhadap 58 aset tanah yang tersebar di:
-
Jawa Barat
-
Banten
-
DKI Jakarta
Total aset yang telah berhasil disita terkait tersangka FH saat ini diperkirakan mencapai Rp75 miliar, dan kegiatan asset tracing masih terus dilakukan untuk menemukan aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Libatkan LPSK, OJK dan PPATK
Dalam rangka memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan, penyidik juga menjalin koordinasi dengan sejumlah lembaga negara.
Kerja sama dilakukan bersama:
-
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk verifikasi korban dan penghitungan kerugian dalam mekanisme restitusi.
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penguatan data dan penelusuran aset.
-
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendukung proses pelacakan aliran dana serta pengamanan aset.
Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan pengembalian kerugian yang dialami ribuan korban investasi dan pembiayaan berbasis syariah tersebut.
Komitmen Transparan dan Akuntabel
Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan perkara PT DSI akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh proses hukum selesai.
“Profesional berarti dilakukan secara prosedural dan tuntas,” tegas Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam pernyataan resminya.
Dengan telah lengkapnya berkas tersangka AS dan terus berkembangnya proses penyitaan aset, harapan para korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan kerugian kini semakin terbuka. Kasus PT DSI pun menjadi salah satu ujian penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi dan keuangan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!