Anggaran MBG Terancam Berkurang Rp220 Triliun Usai Putusan MK
Program Makan Bergizi Gratis (MBG)./visi.news/ist.
“Bagaimana dengan keberlangsungan penerima manfaat kita? Kan sekarang sudah 63 juta penerima manfaat yang sekarang sudah merasakan program MBG. Kalau hanya disisakan dari anggaran yang fungsi kesehatan, ya pasti banyak sekali terjadi pengurangan penerima manfaat. Dan otomatis akan berpengaruh terhadap operasional para mitra, faskes-faskes kita, yang sudah mencapai 27 ribu itu." tutur Zainul.
Karena itu, Zainul meminta pemerintah melakukan kajian menyeluruh terhadap dampak putusan MK sebelum menetapkan sumber pembiayaan baru untuk Program MBG.
"Jadi ini perlu dipikirkan secara masak-masak menurut saya, enggak bisa hanya satu sisi saja. Semua sisi harus kita lihat, dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan anggaran Program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
Meski demikian, MK menegaskan Program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Mahkamah juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan alokasi anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Menurut MK, pemisahan tersebut bertujuan menjaga amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Program MBG.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!